Pembatasan Kendaraan Lewat Jembatan Kapuas Tetap Diberlakukan

oleh
oleh

Wali Kota Pontiank Sutarmidji menyatakan, Pemerintah Kota setempat tetap memberlakukan pembatasan kendaraan roda keenam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I demi keselamatan bersama. <p style="text-align: justify;">"Larangan bagi kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I tetap diberlakukan, kecuali untuk bus, yang lainnya tidak boleh sesuai dengan aturan yang telah dibuat," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Larangan tersebut berupa, Peraturan Wali Kota No.12/2010 tentang Larangan Kendaraan Angkutan dan kendaraan beroda enam ke atas untuk melewati jembatan Kapuas I selama 24 jam.<br /><br />Terkait adanya permintaan, para sopir pengakut gas ukuran tiga kilogram atau elpiji bersubsidi agar diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas. Ia dengan tegas menolak, demi keamanan dan keselamatan bersama, mengingat usia jembatan itu yang sudah tua.<br /><br />"Kalau Jembatan Kapuas I ambruk memangnya para sopir pengangkut gas tersebut mau bertanggungjawab," kata Sutarmidji.<br /><br />Wali Kota Pontianak menambahkan, sebenarnya larangan bagi kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I tidak hanya berlaku bagi kendaraan pengakut gas bersubsidi tetapi semuanya, kecuali bus. "Kemarin memang sempat untuk kendaraan pengangkut BBM diizinkan melewati Jembatan tersebut karena keadaan darurat, seharusnya kini sudah kembali dilarang," kata Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, puluhan sopir pengangkut gas ukuran tiga kilogram atau elpiji bersubsidi mendatangi Gedung DPRD Kota Pontianak agar mendesak Pemerintah Kota setempat mencabut larangan mereka melewati Jembatan Kapuas I.<br /><br />Dalam orasinya, sekitar 36 orang sopir truk yang tergabung dalam Forum Driver Elpiji Bersubsidi (FDEB) Kalbar mengancam akan melakukan mogok kerja apabila aspirasinya tidak ditanggapi oleh Pemkot Pontianak.<br /><br />"Kenapa hanya kami yang dilarang, padahal mobil pengangkut BBM bersubsidi, bus dalam dan antar kota dalam provinsi, serta bus antarnegara diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas I," kata Ketua Forum Driver Elpiji Bersubsidi Kalimantan Barat Donny Wijaya.<br /><br />Sopir pengangkut gas ukuran tiga kilogram meminta Pemkot Pontianak untuk melakukan uji coba memperbolehkan mobil pengangkut elpiji bersubsidi itu untuk melewati Jembatan Kapuas I dalam satu bulan, apakah terbukti menyebabkan kemacetan atau tidak.<br /><br />"Kalau dalam uji coba tersebut ternyata tidak membuat kemacetan, tidak ada salahnya kami diberikan izin untuk melewati Jembatan Kapuas I," kata Donny.<br /><br />Pengamat Teknik Sipil Universtas Tanjungpura Pontianak, Ir Akhmadali mendukung larangan truk ataupun kendaraan roda enam ke atas melewati jembatan Kapuas I selama 24 jam karena berdasarkan faktor keselamatan pengguna jembatan itu.<br /><br />"Berdasarkan survei yang kami lakukan tahun 2010 tingkat kepadatan kendaraan yang melewati jembatan Kapuas I sudah dilevel E atau level kepadatan terendah sehingga berbahaya bagi keselamatan pengguna dan jembatan itu," katanya.<br /><br />"Ibarat semangkuk bakso, isi dari mangkok itu sudah penuh hingga meluber keluar. Begitulah kondisi kendaraan yang melewati jembatan Kapuas I sehingga kami khawatirkan ambruk sebelum batas usianya 50 tahun dari umur sekarang 30 tahun sejak tahun 1980," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>