Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Lampaui Target

×

Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Lampaui Target

Sebarkan artikel ini

Pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalimantan Selatan hingga pertengahan Desember sudah melampaui target luasan lahan yang ditetapkan. <p style="text-align: justify;">Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Senin mengatakan, luasan lahan yang berhasil dibebaskan hingga pertengahan Desember mencapai 66 hektare, belum termasuk lahan milik Pemprov Kalsel.<br /><br />"Luasan lahan yang sudah dibebaskan mencapai 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov Kalsel 16 hektare sehingga totalnya 82 hektare dan sudah melampaui target lahan yang dibebaskan," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, target luasan lahan bandara sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 sehingga bisa digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah 75 persen dari total luasan lahan.<br /><br />Sementara, lahan milik masyarakat yang sudah dibebaskan sebanyak 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov sehingga luasannya mencapai 82 hektare atau 82 persen dari total luasan lahan yang akan dibebaskan 102 hektare.<br /><br />"Artinya, luasan lahan yang dibebaskan sudah melampaui target sehingga kami optimis rencana pengembangan bandara yang memerlukan lahan seluas 102 hektare bisa diwujudkan," ungkapnya.<br /><br />Apalagi, kata Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, lahan yang diperlukan PT Angkasa Pura I untuk pengembangan bandara hanya 40 hektare sehingga luasan lahan sudah tersedia.<br /><br />"Bangunan fisik bandara termasuk seluruh fasilitas pendukungnya diperhitungkan hanya menghabiskan lahan seluas 40 hektare sehingga bangunan atau fisik sudah memenuhi syarat untuk dikerjakan," ujarnya.<br /><br />Manager Keuangan dan Personalia PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Kukuh mengatakan, pembebasan lahan milik Pemprov sudah dibicarakan sehingga tinggal menunggu proses pembebasan.<br /><br />"Sudah ada kesepakatan antara gubernur dengan PT Angkasa Pura mengenai rencana pembebasan lahan sehingga tinggal menunggu proses pembebasan mengacu sesuai aturan karena tanah itu milik pemerintah," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, selain sudah ada kesepakatan antara gubernur dan PT Angkasa Pura, tim appraisal independen yang bertugas menaksir harga lahan juga sudah diturunkan sehingga harga pembebasan lahan bisa ditetapkan.<br /><br />"Kami kurang mengetahui teknis pembebasan lahan karena lahannya milik pemerintah, tetapi tim appraisal sudah melakukan perhitungan harga tanah sehingga bisa dijadikan patokan harga," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.