Hasil pembahasan peraturan daerah pembentukan desa baru di Sintang sampai sekarang belum final karena masih dalam tahap evaluasi di provinsi. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan kepada kalimantan-news.com, baru-baru ini.<br /><br />“Sampai sekarang masih diprovinsi, jadi 110 calon desa baru yang sudah disahkan peraturan daerahnya ini finalnya berapa kita belum tahu,” kata Hotler.<br /><br />Menurutnya regulasi yang mengatur soal batas waktu evaluasi 60 hari itu dihitung sejak perda yang telah disahkan disampaikan ke provinsi.<br /><br />“Kalau dihitung penyerahan perda itu pada November lalu, jadi belum genap 60 hari,” jelasnya.<br /><br />Secara aturan, jika telah lebih dari 60 hari tetapi hasil evaluasi tidak turun maka otomatis perda yang telah disahkan itu bisa langsung masuk lembaran dan dinyatakan berlaku.<br /><br />Masih belum turunnya hasil evaluasi dari provinsi itu membuat pihaknya belum bisa menyusun agenda untuk persiapan desa baru.<br /><br />“Tapi 2012 ini kita fokus kesitu, artinya kapanpun turun maka kita sudah siap untuk proses desa baru menjadi desa persiapan,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya untuk semua persiapan itu maka akan disusun jadwal sampai terpilihnya kepala desa definitif yang akan menjalankan fungsi pemerintahan desa.<br /><br />“Desa persiapan itu nantinya akan mengatur semua kebutuhan hingga diperoleh kepala desa baru,” ucapnya.<br /><br />Dalam tahapan desa persiapan itu, nantiny akan ditunjuk kepala desa sementara atau Penjabat, selanjutnya dbentuk kepanitiaan untuk memilih anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). <br /><br />Setelah terpilih anggota BPD, maka bersama Pj Kades, akan membentuk panitia pemilihan kepala desa hingga akhirnya terpilihnya kepala desa baru.<br /><br />Menurutnya, jika selesai proses desa persiapan sehingga menjadi desa definitif, maka pada 2013 nanti, semua desa pemekaran sudah punya hal dan kewajiban yang sama dengan desa lainnya seperti memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD), membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kewajiban menjalankan urusan pemerintahan di desa.<br /><br />Untuk ADD menurutnya pada 2012 ini maish belum bisa diberikan karena statusnya masih desa persiapan, namun untuk anggaran pemerintahan desa persiapan akan diberikan per desa sebesar Rp 20 juta dan dititipkan di desa induk.<br /><br />“Dukungan daerah nanti dengan tambahan alokasi dana melalui desa induk dan rencananya akan melalui APBD perubahan karena kita masih menunggu jumlah pasti desa baru,” tukasnya. <strong>(*)</strong></p>