Pembentukan PPK Tunggu Aturan Teknis Pilkada

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan karena masih menunggu aturan teknis pemilu kepala daerah. <p style="text-align: justify;"&gt;"Kami masih menunggu aturan teknisnya. Harusnya sekarang sudah selesai, tapi karena DPR reses makanya tertunda. KPU pun akhirnya juga belum mengeluarkan PKPU (peraturan KPU) terkait masalah itu," kata Ketua KPU Kotim, Sahlin di Sampit, Kamis.<br /><br />Diakuinya, memang sudah ada perkiraan bahwa pilkada akan dilaksanakan Desember nanti. Namun hingga kini belum ditetapkan tanggal pastinya, termasuk tahapan lainnya dalam pilkada serentak tahun ini.<br /><br />April nanti diperkirakan baru mulai persiapan pilkada. Dia memperkirakan, pembentukan PPK di 17 kecamatan di Kotim, baru dilaksanakan Mei mendatang, kemudian disusul pelantikan pada Juni.<br /><br />"Nanti kami akan menyurati seluruh camat terkait pembentukan PPK tersebut. Kalau sudah petunjuk teknis dari KPU Pusat, kita akan langsung jalankan tahapannya," jelas Sahlin.<br /><br />Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI pada 20 Desember 2014 mengesahkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang.<br /><br />Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, 442 anggota dewan setuju bahwa Perppu No.1/2014 tentang perubahan atas UU No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu No.2/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menjadi UU.<br /><br />Meski begitu, Komisi II menegaskan bahwa masih perlu ada revisi terkait beberapa permasalahan dalam Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014. Revisi ini sekaligus untuk memperkuat landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan.<br /><br />KPU Kotim sudah mendapat alokasi dana sekitar Rp 34 miliar dengan perkiraan awal bahwa pilkada digelar dua putaran. Hingga kini KPU belum berani menggunakan dana tersebut karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaan tahapan pilkada.<br /><br />Masa jabatan Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri akan berakhir pada 25 Oktober 2015. Pilkada Kotim akan digelar bersamaan Pemilu Gubernur Kalteng yang juga dilaksanaan bersama pilkada serentak di beberapa daerah lain di Indonesia. (das/ant)</p>