Proses pemekaran desa dan kecamatan di wilayah kabupaten Sintang tetap akan berlanjut. <p style="text-align: justify;">Penyelenggaraan pemilu 2014 mendatang dipastikan tidak akan terganggu meski proses pemekaran desa dan kecamatan dilakukan. demikian diungkapkan oleh Kabag Tapem Setda Sintang Yaser Arafat saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (27/09/2012).<br /><br />“Prosesnya tetap dilanjutkan. Persyaratan yang masih kurang sesuai dengan ketentuan yang ada terus kita lengkapi. Kalaupun terjadi pemekaran desa atau kelurahan dan kecamatan di 2013, maka tidak akan menganggu pemilu 2014 mendatang. Karena data yang kita gunakan untuk pemilu nanti bisa menggunakan data yang lama,”ungkapnya.<br /><br />Berkenaan dengan pelaksanaan pemilu 2014 mendatang, ada beberapa hal yang memang erat kaitnya denganpemekaran wilayah. Antara lain penentuan daerah pemilihan (dapil) atau keberadaan TPS. <br /><br />Namun menurutnya data yang digunakan masih bisa menggunakan data sebelum dilakukan pemekaran. Apalagi proses pemekaran tida serta merta bisa dilaksanakan. Tapi harus mengikuti prosedur yang cukup panjang.<br />Untuk pemekaran desa dan kelurahan menurutnya telah selesai di tingkat kabupaten pada tahun 2011 lalu.<br /><br />saat ini sedang dalam proses verifikasi di tingkat pemerintah provinsi. Sembari pihak pemerintah khususnya melalui kantor Pemdes melengkapi sejumlah persyaratan, sebagai bentuk tidak lanjut dari proses pemekaran yang diajukan.<br /><br />“Sepanjang persyaratan sudah dilengkapi, seperti peta desa, rekomendasi, tim pemekaran dan persyaratan lainnya maka kita akan bawa lagi ke pemerintah provinsi,”tegasnya.<br /><br />Sedangkan untuk pemekaran kecamatan menurutnya tidak jauh berbeda. Menurutnya berdasarkan rekomendasi dari DPRD awalnya hanya tidak semua kecamatan akan dimekarkan. Maka pemerintah daerah membuat kajian akademis untuk 9 kecamatan lain yang belum ada kajian akademisnya.<br /><br />“Kajian akademis untuk pemekaran kecamatan sudah dilakukan dan tuntas tahun ini. Selanjutnya kita akan berikan ke pemerintah provinsi bersama persyaratan lain yang diatur dalam PP N0.19 tahun 2008 untuk dikaji oleh gubernur dan selanjutnya diberikan rekomendasi untuk dimekarkan,”jelasnya.<br />Berapa kecamatan yang akan dimekarkan, menurutnya tergantung dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh gubernur. Jika ternyata terjadi penambahan jumlah kecamatan yang akan di mekarkan maka draft pemekaran kecamatana yang telah ada harus di revisi.<br /><br />“Hanya disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang direkomendasikan gubernur untuk dimekarkan,”ujarnya.<br />Yaser kembali menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah khususnyauntuk desa/kelurahan dan kecamatan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemilu. Sebab proses pemekaran memerlukan waktu yang tidak sebentar. Meskipun telah disetujui oleh gubernur, maka tidak langsung bisa definitiv. <strong>(ast)</strong></p>