Setiap tahun Legeslatif Sekadau selalu mengelora kan issu pemekaran Desa di Tujuh Kecamatan Kabupaten Sekadau dalam pembahasan KUA PPAS. Namun, terhitung enam tahun ini tak satupun Desa baru berhasil kelura dari jolokan tersebut. Sementara di sisi lain, sat ini Pemerntah pusat sudah mengeluarkan RUU Tentang Desa dan Perdesaaan. <p style="text-align: justify;">“Kalau sudah menjadi undang-undang maka terancam gagal wacana yang kita buat untuk memekarkan desa yang ada,”ungkap Herkulanus S.Sos.M.Si Anggota Komisi A DPRD Sekadau kepada kalimanta-news belum lama ini.<br /><br />Secara teknis, dikatakanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2005, untuk memekarkan suatu Dusun menjadi Desa dari segi jumlah penduduk minimal terhitung 75 Kepala Keluarga (KK). <br /><br />Sedangkan, di RUU yang masih dalam wacana untuk menjadikan suatu Desa dari beberapa dusun atau satu dusun harus memenuhi syarat dasar dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 300.<br /><br />“berarti minimal dua atau tiga dusun baru jadi satu desa, sementara PP yang lama masih mudah untuk kita kejar,”tukasnya.<br /><br />Untuk tahun ini di renacakan pada bulan Agustus mendatang pihaknya di Legeslatif akan kembali mengadakan Rakor bersama instansi terkait di Eksekutif untuk membahas mengenai pemekaran Desa.<br /><br />Untuk Kabupaten Sekadau, dikatakan Wakil Rakyat asal pemilihan Dapil III ini, sejak tahun 2005 hampir sepuluh Calon Desa yang masih dalam wacana belum bisa di defenitipkan menjadi Desa. Dari jumlah tersebut, menurutnya paling tidak delapan Desa menjadi target pemerkaran.<br /><br />“Kita harus berlomba dengan RUU yang di wacanakan,”sambungnya.<br /><br />Ditanya mengenai dampak yang akan di rasakan masyarakat yang wilayahnya di mekarkan menjadi Desa, Lanus, sapaan akrabnya mengambarkan akan adanya kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi pemerintahan di lapisan tingkat Desa.<br /><br />“Dari segi jarak tempuh misalnya akan leih dekat, sementara Desa-desa kita yang ada sekarang pusat Desa masih terlalu jauh dengan wilayahnya,”papar Lanus.<br /><br />Sedangkan saat ini Sekadau menurutnya masih banyak mengunakan pengadministrasian dari peninggalan Kabupaten induk di tingkat Desa, dimana masih terdapat pusat desa yang menaungi wilyah yang luas, bahkan penduduk dusun dalam mengurus adminitrasi ke tingkat Desa harus melangkahi atau melewati Desa lainya.<br /><br />“Kalau tidak bisa di mekarkan, paling tidak untuk Desa seperti ini, harus di Perdesakan adanya pengabungan wilayah, biyar tidak langkah-melangkah wilayah, ini jalan alternatipnya,”pungkas Lanus.<strong>(phs)</strong></p>