Home / Tak Berkategori

Pemekaran Desa Sintang Hampir Menyamai Pemekaran 2007

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2011 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 2007 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang membuka ruang pemekaran desa dan hasilnya ada 98 desa baru yang dimekarkan. Ruang tersebut kembali dibuka pada 2011 ini dan prosesnya masih dalam tahap pembahasan untuk dibuatkan peraturan daerah. <p style="text-align: justify;">“Kalau yang sekarang, kemungkinan jumlahnya akan menyamai pemekaran pada 2007 lalu,” kata Hotler Panjaitan, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada kalimantan-news belum lama ini.<br /><br />Beberapa hari terakhir, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama pihak eksekutif terlihat sibuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, termasuk didalamnya pemekaran kecamatan dan desa.<br /><br />Menurut Hotler, usulan awal yang masuk untuk dibahas ada 105 desa yang akan dimekarkan, namun setelah pembahasan akhirnya yang masuk kategori bisa dimekarkan saat ini hanya 94 desa.<br /><br />“Dalam pembahasan juga terus berkembang sehingga ada beberapa penambahan, kemungkinan awal jumlahnya bisa mencapai 96 desa, nyaris menyamai pemekaran 2007 lalu,” ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan untuk kepentingan pemerataan pembangunan dan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Sintang tetap memberikan ruang pemekaran bagi desa yang sudah dinilai layak untuk dimekarkan.<br /><br />“Namun untuk usulan pemekaran itu, ada sejumlah persyaratan yang harus bisa terpenuhi sehingga calon desa baru itu bisa dinilai layak dimekarkan,” kata dia.<br /><br />Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, ia mengatakan sejumlah syarat pemekaran desa juga dicantumkan dalam Perda Kabupaten Sintang nomor 11 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.<br /><br />“Ada syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi diantaranya jumlah penduduk minimal 75 kepala Keluarga, luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi, minimal ada dua dusun serta ada persetujuand ari BPD maupun tokoh masyarakat dan pihak kecamatan,” kata dia.<br /><br />Intinya lanjut Hotler, untuk pemekaran desa ini, pemerintah memberikan ruang sepanjang pemekaran tersebut benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan ditujuan sepenuhnya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.<br /><br />“Tidak ada yang bisa dihalangi ketika masyarakat menginginkan pemekaran desa, namun pemerintah tetap mengacu pada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sepanjang memenuhi syarat, tentunya sebuah desa akan dinilai layak dimekarkan,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB