Penjabat (Pj) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat mengatakan dimekarkannya desa dan kecamatan merupakan kesempatan pemerintah daerah menata ulang batas wilayah. <p style="text-align: justify;"><br />“Jika tata batas antardesa maupun antarkecamatan sudah tertata dengan baik maka potensi konflik yang terjadi di masyarakat akibat belum jelasnya tata batas bisa dieliminasi,” kata kata Yasser, pada kalimantan-news baru-baru ini.<br /><br />Ia menerangkan, semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang sudah layak dimekarkan jika dilihat dari persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pemekaran kecamatan nomor 19 tahun 2008.<br /><br />“Namun untuk pemekaran itu tentunya akan melihat urutan prioritas didasarkan atas kebutuhan,” ujarnya.<br /><br />Hingga sekarang menurutnya ada 101 usulan pemekaran desa yang masuk ke pemerintah daerah dan 15 rencana pemekaran kecamatan dari 12 kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan.<br /><br />“Dua kecamatan lainnya yang belum masuk rencana pemekaran adalah Kelam Permai dan Binjai Hulu,” imbuhnya.<br /><br />Dalam waktu dekat ini menurutnya untuk kecamatan yang sudah dimasukan dalam agenda pembahasan untuk dibuatkan peraturan daerah ada enam.<br /><br />“Tetapi ini masih sedang berproses, nantinya akan ada prioritas yang diperoleh melalui rapat kerja,” jelasnya.<br /><br />Untuk memekarkan kecamatan menurutnya pemerintah daerah harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran, personil dan peralatan.<br />“Pertimbangan ini penting selain melihat kebutuhan wilayah dan masyarakat,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>














