Pemerintah Agar Segera Sampaikan Draft RUU DIY

×

Pemerintah Agar Segera Sampaikan Draft RUU DIY

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta pemerintah segera menyampaikan draft rancangan undang-undang Keistimewaan Yogyakarta untuk segera dibahas di DPR RI. <p style="text-align: justify;">"Sampai saat ini DPR RI masih menunggu drfat RUU Keistimewaan Yogyakarta dari pemerintah," kata Pramono Anung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (06/12/2010).<br /><br />Menurut dia, pemerintah agar segera menyerahkan draft RUU Keistimewaan Yogyakarta, guna menghindari polemik yang terus berlangsung mengenai Yogakarta.<br /><br />Jka pemerintah sudah menyerahkan draft RUU Keistimewaan Yogyakarta, menurut dia, akan segera dibahas di DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.<br /><br />"RUU Keistimewan Yogyakarta ini adalah inisiatif pemerintah, sehingga sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan diserahkan ke komisi terkait yakni komisi II untuk membahasnya pada tingkat pertama," ucapnya menjelaskan.<br /><br />Ditanya bagaimana sikap DPR RI terhadap RUU Yogyakarta, menurut Pramono, hal itu tergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR RI.<br /><br />Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono mengatakan, Baleg DPR RI belum menerima draft RUU Keistimewaan Yogyakarta dari pemerintah.<br /><br />Menurut dia, jika pemerintah sudah menyerahkan draft RUU Yogyakarta, segera didaftarkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 di DPR RI untuk segera dibahas.<br /><br />"RUU Keistimewaan Yogyakarta ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, sehingga DPR akan memprioritaskan untu segara membahasnya," ujarnya menegaskan.<br /><br />Ditanya, soal opsi penetapan atau pemilihan terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, hal itu tergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR RI.<br /><br />Menurut dia, pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta ini diharapkan bisa diperoleh kesepakatan moderat dari dua opsi tersebut, dengan tetap mengapresiasi Yogyakarta sebagai daerah istimewa.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses