Pemerintah Akan Minta Tambahan Quota Haji

oleh
oleh

emerintah masih akan meminta tambahan kuota untuk musim haji 1432/2011, meski besarnya kuota haji sudah ditetapkan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi. <p style="text-align: justify;">Pemerintah masih akan meminta tambahan kuota untuk musim haji 1432/2011, meski besarnya kuota haji sudah ditetapkan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.<br /><br />Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Slamet Riyanto di Jakarta, Senin.<br /><br />Ia mengatakan Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 211 ribu dengan rincian 194 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus yang ditetapkan pemerintah.<br /><br />Sementara jumlah jemaah haji yang sudah mendaftar sampai 27 Mei 2011 sebanyak 1.411.037 terdiri 1.368.296 haji reguler dan 42.741 jemah haji khusus. Perluasan penambahan kuota itu karena berdasarkan jumlah penduduk Indonesia sudah di atas 230 juta orang. Seperti diketahui, kuota didasari rasio penduduk, yaitu 1000 per satu orang.<br /><br />Terkait dengan pelaksanaan haji itu, ia mengatakan, mulai 1 Juni 2011 jemaah haji yang masuk kuota tahun 1432/2011 dapat memproses penerbitan paspor. Pelayanan paspor terpadu pada 107 kantor imigrasi dan 469 kantor kementerian agama kota/kabupaten.<br /><br />Untuk daerah yang jauh dari kantor imigrasi, disediakan layanan penerbitan paspor ‘mobile’. Sekarang sudah 20 kantor imigrasi siap memberikan pelayanan.(Eka/Ant)</p>