Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, diminta menertibkan kegiatan usaha pertambangan. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Selasa, menanggapi informasi adanya usaha pertambangan di provinsi tersebut yang tak mengindahkan aturan.<br /><br />"Kita minta pemerintah daerah setempat, melalui instansi terkait agar menertibkan usaha pertambangan, dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas politisi Partai Demokrat itu.<br /><br />"Sebab, tanpa penertiban, dikhawatirkan makin menambah buruk keadaan lingkungan dan berdampak negatif terhadap bangunan lain," demikian Iqbal.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo, menerangkan, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha pertambangan (penambangan) minimal 500 meter dari badan jalan.<br /><br />Mengenai dugaan kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yang dekat dengan badan jalan atau melanggar aturan, dia menyatakan, hal itu merupakan tanggung jawab bupati/pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.<br /><br />"Kalau ada perusahaan pertambangan yang melanggar aturan, termasuk melakukan aktivitas penambangan dekat badan jalan, maka bupati/pemkab setempat berhak menegur atau menghentikan aktivitas tersebut," tandasnya.<br /><br />"Apalagi perusahaan pertambangan yang melanggar aturan itu bukan pemegang izin/perjanjian kerja sama penambangan batu bara (PKP2B), tapi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati/Pemkab setempat," demikian Heryo.<br /><br />Dari pantauan di lapangan ke arah timur Kalsel terdapat sejumlah lokasi kegiatan penambangan batu bara, yang dekat dengan badan jalan, antara lain di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).<br /><br />Sejumlah pengguna jasa angkutan umum, terutama jurusan Banjarmasin – Batulicin, ibu kota Tanbu (yang berjarak sekitar 260 kilometer) khawatir dengan penambangan yang dekat badan jalan akan merusak prasarana perhubungan tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>