Pemerintah Dapat Dituntut Bila Lalai Dalam Memberikan Fasilitas Jalan Pada Masyarakat

oleh
oleh

Kapolres Sintang AKBP Veris Septiansyah menegaskan, Pemerintah dapat dituntut Masyarakat bila lalai dalam memberikan fasilitas jalan yang memadai sehingga mengakibatkan kecelakaan apalagi sampai merenggut nyawa. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut di Katakan Veris Septiansyah menyusul adanya pertanyaan masyarakat terkait kondisi jalan nasional di wilayah timur Kalbar, Senin (5/8/2013).<br /><br />Bahkan Kondisi ini sudah dilakukan saat dirinya bertugas menjadi Kasat Lantas di Sumatera hasilnya pemerintah memang harus bertangung jawab terhadap penyediaan fasilitas lalu lintas.<br /><br />“Ini sesuai amanah Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang menyebutkan  urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.“ Jelas Kapolres.<br /><br />Bukan hanya itu adanya urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab dibidang industri dan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. <br /><br />Rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br /><br />“Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.” Jelas Veris.<br /><br />Aspek keamanan juga  mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan.<br /><br />Sementara Warga Sintang jannah Lingga   mengatakan kesadaran masyarakat Di Negara Tetangga yang secara aktif dapat langsung menyampaikan keluhan kondisi jalan pada pemerintah sehingga pemerintah bener benar memperhatikan infrastruktur jalan dengan baik.<br /><br />“Kondisi ini di berengi dengan kesadaran yang tinggi terhadap aturan lalu lintas yang bener benar di pahami dan diterapkan oleh masyarakat.” ujar jannah Lingga.<strong> (das/Th)</strong></p>