Pemerintah Di Nilai Belum Optimal Lindungi Hak Anak

oleh
oleh

Pemerintah dinilai belum optimal memberikan perlindungan kepada anak-anak, meski undang-undang telah memuat aturan pengadilan dan perlindungan terhadap anak. <p style="text-align: justify;">Pemerintah dinilai belum optimal memberikan perlindungan kepada anak-anak, meski undang-undang telah memuat aturan pengadilan dan perlindungan terhadap anak.<br /><br />Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, M.Joni di Medan, Selasa, mengatakan, belum optimalnya perlindungan anak di Indonesia karena pemerintah memang belum berorientasi pada perlindungan anak.<br /><br />Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya anak berada dijalanan, dan pendidikan yang terabaikan.<br /><br />"Dengan adanya UUD 45, pengadilan anak dan aturan perlindungan anak, harusnya kita optimalkan.Apalagi, negara sudah berjanji akan memberi perlindungan kepada warganya," katanya usai diskusi "Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.<br /><br />Dia mengatakan, kemerdekaan hak anak merupakan salah satu yang harus dilindungi, namun justeru haknya masih sering kali terabaikan., terutama anak di dalam penjara.<br /><br />Padahal, pemenjaraan tidak mesti menghilangkan hak anak untuk mendapat pendidikan, komunikasi dengan keluarga dan hak privasinya.<br /><br />Walaupun dipenjara, lanjutnya, bukan berarti hak anak harus diabaikan. Oleh karena itu penjara hanya tempat menjalankan putusan pengadilan saja, bukan menghilangkan haknya yang mengakibatkan banyak anak yang drop out sekolah.<br /><br />"Selain itu, penjara juga tidak tepat sebagai tempat meletakkan anak untuk menyelesaikan masalah. Secara normatif haknya tidak bisa dicabut tanpa ada dasarnya," katanya.<br /><br />Untuk itu, katanya, melalui hasil diskusi yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumut itu, diharapkan perlindungan terhadap anak lebih dipentingkan karena anak memiliki kehidupan masa depan.<br /><br />Selain itu lanjutnya, mendorong negara untuk lebih kuat lagi dalam melakukan perlindungan anak lebih ekstra (usaha luar biasa) melalui UU Pengganti Nomor 397, tentang Pengadilan Anak agar lebih baik.<br /><br />"Misalnya soal pengalokasian anggaran.Untuk bidang pendidikan saja baru 20 persen, harusnya lebih besar dari itu sehingga anak-anak yang pendidikannya terabaikan bisa ditanggulangi dari anggaran tersebut," katanya.<br /><br />Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumatera Utara, Zahrin Piliang mengatakan, pada dasarnya Sumut termasuk daerah yang cepat merespon UU Perlindungan Anak.<br /><br />Namun lanjutnya, dalam implementasinya UU Perlindungan Anak masih jauh dari harapan. Sebab, masih banyak anak-anak yang belum mendapat rasa atau perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.<br /><br />Di tahun 2010 saja, lanjutnya, ada 153 kasus yang di dampingi KPAID Sumut.Dari jumlah tersebut, 30 persen kasus perebutan kekuasaan asuh anak, 25 persen kasus pencabulan dan selebihnya kasus perkelahian, pencurian dan kekerasan orang tua terhadap anak.<br /><br />"Di tahun 2011, kita sudah dampingi 56 kasus dan hampir 15 anak yang jadi korban perkosaan yang pelakunya orang dewasa. Ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak aman. Artinya, memang perlu perlindungan yang benar-benar baik dari pemerintah, lembaga yang terkait perlindungan anak-anak,sekolah dan orang tuanya sendiri," katanya.(Eka/Ant)</p>