Pemerintah Didesak Kirim Nota Protes Kepada Malaysia

oleh
oleh

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Senin, mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus pemerkosaan TKI di Malaysia. <p style="text-align: justify;">Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas Perempuan meminta Kementerian Luar Negeri untuk membuat nota protes dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Malaysia–mengingat perkosaan adalah kejahatan kemanusiaan dan pelaku diduga keras aparat dari Kepolisian Malaysia.<br /><br />"Kami juga mendorong penguatan diplomasi antar-pemerintah dan antar-lembaga HAM di Indonesia dan Malaysia agar penegakan HAM tidak terkotak-kotak," kata Sri Nurherwati, Komisioner, Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan, Komnas Perempuan,  Senin petang.<br /><br />Menurut Sri, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar terjalin pemantauan bersama antara Komnas Perempuan dan lembaga setimpal di Malaysia–Suruhanjaya Hak Asasi Manusia–terhadap perlakuan buruh migran Indonesia di Malaysia.<br /><br />"Kami telah mengirim surat mengajak Suruhanjaya HAm turut memantau situasi buruh migran di sana. Ini penting untuk dilakukan karena pada prinsipnya penegakan HAM itu berlaku bagi semua manusia, termasuk buruh migran," ujar dia.<br /><br />Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang buruh migran Indonesia di Malaysia yang berinisial S telah diperkosa oleh tiga anggota Polisi Malaysia di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia.<br /><br />Bila merujuk kepada data dari BNP2TKI, sepanjang tahun 2011 terdapat 2.209 pelecehan atau kekerasan seksual dan 535 orang perempuan pekerja migran Indonesia kembali ke Tanah Air dalam kondisi hamil.<br /><br />Menurut Sri, kerapnya peristiwa tindak kejahatan atau pelecehan terhadap buruh migran Indonesia di negara tujuan bekerja menunjukkan lemahnya sistem perlidungan bagi mereka di negeri asing.<br /><br />"Sistem perlidungan terhadap buruh migran kita lemah di semua lini. Mulai dari sebelum berangkat, ketika berada di negara tujuan, dan pada saat mereka kembali ke Indonesia. Ini harus dibenahi oleh pemerintah," ujar dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>