Pemerintah Didesak Serahkan Blok Mahakam Ke Pertamina

oleh
oleh

Penggerak petisi Blok Mahakam Untuk Rakyat, Marwan Batubara mendesak pemerintah agar segera menerbitkan surat keputusan berupa penyerahan 100 persen saham Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero). <p style="text-align: justify;">"Desakan ini, karena pemerintah belum juga menetapkan secara resmi status pengelolaan Blok Mahakam yang kontraknya berakhir pada 31 Maret 2017. Padahal pemerintah pernah menjanjikan untuk membuat keputusan pada bulan Februari 2015, segera setelah Pertamina menyampaikan proposal pengelolaan," kata Marwan Batubara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan pemerintah berjanji akan menyerahkan 100 persen Blok Mahakam kepada Pertamina, tanggal 12 Maret 2015. Namun hingga kini belum juga dibuktikan dengan penerbitan SK, baik oleh menteri ESDM atau presiden RI. Sehingga tentu saja rakyat menjadi ragu atas komitmen pemerintah untuk mendukung dan membesarkan perusahaan milik bangsa sendiri.<br /><br />"Jangan-jangan pernyataan tersebut hanya ‘sandiwara’ karena adanya tekanan atau niat oknum-oknum tertentu untuk tetap memberi saham kepada Total dan Inpex," ungkap Marwan.<br /><br />Di sisi lain, menurut dia tersebar informasi komposisi pemilikan saham Blok Mahakam sejak 1 April 2015, yakni 51 persen Pertamina, sebesar 30 persen Total, dan 19 persen daerah. Komposisi pemilikan saham tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media cetak dan elektronik, tanpa didukung dokumen penetapan pemerintah.<br /><br />Namun, dengan lambatnya penerbitan surat keputusan dari pemerintah, bisa saja berita tentang komposisi saham tersebut memang benar adanya.<br /><br />"Kami yakin ada oknum-oknum partai, penguasa dan pengusaha berperilaku sebagai ‘begal’ yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan kontrak Blok Mahakam," ujarnya.<br /><br />Diduga, para "begal’ Blok Mahakam ini bekerja untuk asing dan pengusaha swasta dalam rangka berburu rente, memperoleh kesempatan bisnis, mendapat dukungan politik dan lain sebagainya. Dengan mengintervensi keputusan, menunggangi daerah, menyebar kebohongan, mengkampanyekan kelemahan Pertamina, membodohi masyarakat, katanya.<br /><br />Sehubungan dengan itu, petisi "Blok Mahakam Untuk Rakyat" menuntut pemerintah segera menerbitkan SK penyerahan 100 persen saham Blok Mahakam kepada Pertamina tanpa kewajiban mengikutsertakan Total dan Inpex; meminta kepada Total, Inpex dan para antek pendukungnya, termasuk para oknum begal di seputar istana, untuk menghentikan segenap upaya mempengaruhi pemerintah dalam memutuskan penyerahan 100 persen Blok Mahakam kepada Pertamina.<br /><br />Meminta pemerintah menertibkan dan "mengamankan" para oknum pejabat yang melakukan "akrobat pernyataan", mencari-cari alasan dan menggiring opini publik untuk masih memberi kesempatan kepada asing memiliki saham Blok Mahakam; meminta pemerintah berperan aktif mengendalikan dan menjamin penyerahan 10 persen saham Pertamina di Blok Mahakam kepada Pemrov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.<br /><br />Menurut Marwan partisipasi kedua pemda memiliki saham Blok Mahakam bersama Pertamina harus diwujudkan dalam sebuah konsorsium yang tidak melibatkan perusahaan swasta.<br /><br />Kemudian meminta pemerintah dan Total untuk segera memberi kesempatan kepada Pertamina melakukan berbagai langkah dan program yang dibutuhkan guna menjamin terwujudnya pengalihan pengelolaan Mahakam secara lancar dan mulus, selama masa transisi.<br /><br />Meminta semua pihak, terutama para oknum begal Blok Mahakam, untuk menghentikan intervensi, melakukan KKN dan menggadaikan kekayaan rakyat dalam rangka berburu rente dan memenuhi kepentingan pihak asing maupun para investor.<br /><br />Mendesak manajemen Pertamina untuk konsisten dengan sikap yang telah dinyatakan oleh manajemen Pertamina terdahulu, sejak 2010, yakni "Mau dan Mampu Mengelola 100 persen saham Blok Mahakam"; serta meminta KPK untuk memantau dan mencermati langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam proses menuju penetapan status kontrak dan pemilikan saham Blok Mahakam, kata Marwan.<br /><br />Marwan menambahkan, jika Pertamina diminta pemerintah atau merasa perlu memberi kesempatan kepada kontraktor asing untuk memiliki saham di Blok Mahakam, termasuk kepada Total dan Inpex maka harus dilakukan secara "business to business" dan transparan. Dalam hal ini, kontraktor asing tersebut tidak cukup hanya membayar signatory bonus, tetapi harus membayar biaya akuisisi cadangan terbukti sesuai dengan harga yang berlaku. (das/ant)</p>