Pemerintah Evaluasi Harga Obat Generik

×

Pemerintah Evaluasi Harga Obat Generik

Sebarkan artikel ini

Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengkaji ulang harga obat generik yang beredar di pasaran saat ini terkait kenaikan pajak bahan baku obat yang membuat produsen farmasi mulai menaikkan harga obat bermerek. <p style="text-align: justify;">"Sekarang kita kaji harga obat generik, tapi jangan khawatir kenaikannya tidak akan besar, paling hanya Rp1-2 perak karena kita harus tetap mempertahankan harga obat yang jauh lebih murah dari obat `branded` (bermerek)," kata Dirjen Pembinaan Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawati di Jakarta, Jumat (25/02/2011). <br /><br />Perusahaan farmasi juga telah meminta kenaikan harga obat generik karena harga yang ditetapkan saat ini dinilai tidak rasional karena terlalu murah. <br /><br />Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010, yang mengenakan bea masuk (BM) terhadap bahan baku obat 5 persen juga telah membuat perusahaan obat menaikkan harga jualnya sejak Januari lalu. <br /><br />"Dari survei kecil yang kami lakukan, memang ada beberapa kenaikan tapi tidak semua. Kenaikannya sekitar 4-5 persen," ujarnya. <br /><br />Sri Indrawati menyebut evaluasi harga obat generik akan dilakukan tahun 2011 ini dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya. <br /><br />Sementara itu, Kementerian Kesehatan disebutnya telah menghimbau perusahaan farmasi untuk tidak menaikkan harga obatnya mengingat masih banyak masyarakat yang belum mampu membeli obat bermerek. <br /><br />"Kementerian Kesehatan akan sangat menghargai keputusan mereka untuk tidak menaikkan harga obat tapi mengurangi margin keuntungan mereka," ujarnya. <br /><br />Sri menyebut jika ada kenaikan obat maka dampak paling besar akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah keatas yang harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat karena masyarakat miskin masih akan tetap dijamin oleh Askes dan Jamkesmas. <br /><br />Ia juga mengatakan belum ada rencana penambahan dana Jamkesmas meskipun terjadi kenaikan harga obat karena pihaknya memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk menekan harga obat dan kebanyakan pasien Jamkesmas menggunakan obat generik. <br /><br />Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) menghimbau produsen obat nasional untuk mengembalikan harga obat ke harga semula atau harga di 2010 karena saat ini tidak tepat menaikkan harga obat ditengah lonjakan tarif listrik, tingkat inflasi yang di atas 6 persen dan naiknya Upah Minimum Regional (UMR) sekitar 12 persen.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses