Pemerintah Kabupaten Landak Imbau Organisasi Lapor Keberadaannya

oleh
oleh

Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Landak, Kalimantan Barat, mengimbau organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan yang ada di kabupaten tersebut untuk melaporkan keberadaan mereka. <p style="text-align: justify;">"Jadi memang mereka wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan ruang lingkup ormas yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kesbangpollinmas Landak, Edward Ramukdin di Ngabang, Kamis.<br /><br />Ia menegaskan pelaporan tersebut, sesuai UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.<br /><br />"Tingginya kepedulian masyarakat sebagai elemen anak bangsa terhadap pembangunan daerah yang disalurkan melalui berbagai wadah. Ormas, LSM maupun OKP merupakan sesuatu yang sangat membanggakan," ujar Erward.<br /><br />Namun sangat disayangkan, lanjutnya, jika Ormas, LSM maupun OKP tersebut tidak melaporkan keberadaannya kepada instansi terkait di daerah. Karena hal ini tentu belum sepenuhnya dapat diakui legalitasnya di tengah-tengah masyarakat.<br /><br />"Berdasarkan UU No 8 Tahun 1985 tersebut kami mengimbau kepada Ormas, LSM serta OKP yang ada di Kabupaten Landak untuk melaporkan keberadaannya. Hal ini sangat penting untuk menginventarisasi mana saja Ormas yang masih aktif," katanya.<br /><br />Saat ini daftar Ormas, LSM dan OKP yang terdata di Bidang Politik Badan Kesbang, Politik dan Linmas di Landak sebanyak 44 organisasi, yang didominasi dalam bentuk Ormas, selanjutnya bagi yang tidak melaporkan kembali keberadaannya di Kabupaten Landak dapat dikatakan ilegal.<br /><br />Dalam pelaporanya tidak dipungut biaya atau gratis. "Karena itu, seharusnya setiap tahun Ormas, LSM maupun OKP yang melakukan aktivitasnya di wilayah Landak tersebut melaporkan kembali keberadaannya," katanya lagi.<br /><br />Dia mengatakan, keberadaan organisasi masyarakat dan pemuda di tengah masyarakat, salah satunya adalah untuk memberikan pembinaan, bimbingan serta arahan agar tidak terjadi gejolak, karena keberadaan mereka bisa menjaga stabilitas ketenangan di tengah masyarakat.<br /><br />"Bukan sebaliknya menjadi pemicu suatu masalah, hal ini yang tidak dibenarkan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>