Home / Tak Berkategori

Pemerintah Kabupaten Landak Imbau Organisasi Lapor Keberadaannya

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2011 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Landak, Kalimantan Barat, mengimbau organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan yang ada di kabupaten tersebut untuk melaporkan keberadaan mereka. <p style="text-align: justify;">"Jadi memang mereka wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan ruang lingkup ormas yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kesbangpollinmas Landak, Edward Ramukdin di Ngabang, Kamis.<br /><br />Ia menegaskan pelaporan tersebut, sesuai UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.<br /><br />"Tingginya kepedulian masyarakat sebagai elemen anak bangsa terhadap pembangunan daerah yang disalurkan melalui berbagai wadah. Ormas, LSM maupun OKP merupakan sesuatu yang sangat membanggakan," ujar Erward.<br /><br />Namun sangat disayangkan, lanjutnya, jika Ormas, LSM maupun OKP tersebut tidak melaporkan keberadaannya kepada instansi terkait di daerah. Karena hal ini tentu belum sepenuhnya dapat diakui legalitasnya di tengah-tengah masyarakat.<br /><br />"Berdasarkan UU No 8 Tahun 1985 tersebut kami mengimbau kepada Ormas, LSM serta OKP yang ada di Kabupaten Landak untuk melaporkan keberadaannya. Hal ini sangat penting untuk menginventarisasi mana saja Ormas yang masih aktif," katanya.<br /><br />Saat ini daftar Ormas, LSM dan OKP yang terdata di Bidang Politik Badan Kesbang, Politik dan Linmas di Landak sebanyak 44 organisasi, yang didominasi dalam bentuk Ormas, selanjutnya bagi yang tidak melaporkan kembali keberadaannya di Kabupaten Landak dapat dikatakan ilegal.<br /><br />Dalam pelaporanya tidak dipungut biaya atau gratis. "Karena itu, seharusnya setiap tahun Ormas, LSM maupun OKP yang melakukan aktivitasnya di wilayah Landak tersebut melaporkan kembali keberadaannya," katanya lagi.<br /><br />Dia mengatakan, keberadaan organisasi masyarakat dan pemuda di tengah masyarakat, salah satunya adalah untuk memberikan pembinaan, bimbingan serta arahan agar tidak terjadi gejolak, karena keberadaan mereka bisa menjaga stabilitas ketenangan di tengah masyarakat.<br /><br />"Bukan sebaliknya menjadi pemicu suatu masalah, hal ini yang tidak dibenarkan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Berita Terbaru

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB