Pemerintah Kembali Rekrut 14.000 Fasilitator PNPM

oleh
oleh

Pemerintah pusat kembali akan merekrut sekitar 14.000 fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang tersebar di Indonesia, setelah pada Desember 2014 sempat diberhentikan karena ditutupnya PNPM. <p style="text-align: justify;">"Program kami bukan hanya merekrut kembali 14.000 fasilitator yang dulu mengawal PNPM, tetapi juga akan menambah lagi tenaga fasilitator karena tiap tiga desa akan direkrut satu fasilitator," kata Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Muhammad Nurdin di Samarinda, Senin.<br /><br />Ia mengatakan hal itu ketika melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim dengan Asisten Bidang Pemerintahan Umum Aji Sayid Fatur Raham.<br /><br />Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim Moh Jauhar Efendi, Perwakilan Badan Perbatasan, dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.<br /><br />Menurut Nurdin, dana untuk perekrutan 14.000 fasilitator PNPM-MPd ditambah fasilitator tingkat desa tersebut sudah ada di Kementerian Desa dengan nilai Rp1,4 triliun, sehingga pihaknya tinggal menyalurkan ke masing-masing provinsi jika perekrutannya sudah selesai.<br /><br />Dia melanjutkan, masa kerja semua fasilitator yang akan direkrut ini tidak selama satu tahun penuh, tetapi hanya empat bulan sehingga para fasilitator itu akan bekerja pada April hingga Juli 2015.<br /><br />Untuk fasilitator di tingkat desa yang satu orang mendampingi tiga desa, lanjut dia, diutamakan direkrut dari warga desa setempat karena program tersebut memiliki prinsip Desa Membangun, bukan Membangun Desa.<br /><br />Sedangkan mulai 2016 dan tahun-tahun mendatang, PNPM akan ditekankan pada sektor pendidikan dan kesehatan, yakni dengan nama PNPM Cerdas dan PNPM Sehat.<br /><br />Penitikberatan pada dua sektor ini dimaksudkan untuk meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di perdesaan, di antaranya memberantas angka buta aksara, menekan jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan.<br /><br />Ditanya tentang sejumlah kabupaten yang saat ini telah merekrut fasilitator yang dibayar dari APBD masing-masing, apakah tidak terjadi tumpang tindih dengan program nasional yang juga merekrut fasilitator, dia mengatakan hal itu bukan masalah.<br /><br />"Saya rasa hal itu bisa diatur dan justru akan saling melengkapi. Bila fasilitator yang diangkat daerah untuk melakukan pendampingan keuangan atau aset, maka fasilitator yang dibayar oleh pusat untuk pendampingan kapasitas, teknis, dan lainnya. Begitu pula sebaliknya," katanya.<br /><br />Dia juga mengatakan bahwa perekturan kembali fasilitator tersebut, demi untuk mengamankan nilai aset yang jumlahnya mencapai Rp13 triliun yang tersebar di 74.000 desa.<br /><br />Aset sebesar itu kini masih dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di semua kecamatan pada 34 provinsi, agar dana yang masih bergulir usaha mikro dan kecil oleh Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) di desa-desa tersebut tidak disalahgunakan. (das/ant)</p>