Pemerintah Kotim Berhentikan Sementara Empat Pimpinan SKPD

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memberhentikan sementara empat pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). <p style="text-align: justify;">"Keempat pimpinan SKPD yang berhentikan sementara tersebut masing-masing berinisial, YN, YI, RY dan CIR," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim, Putu Sudarsana di Sampit, Jumat.<br /><br />Mereka diberhentikan sementara karena saat ini sedang tersangkut kasus hukum dugaan korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.<br /><br />Dengan diberhentikan sementara keempat pimpinan SKPD tersebut diharapkan dapat memperlancar proses hukumnya.<br /><br />Untuk mengisi kekosongan pimpinan di empat SKPD tersebut pemerintah daerah telah mengangkat pimpinan baru dan menunjuk pelaksana tugas.<br /><br />Sedangkan untuk sanksi sendiri pemerintah daerah masih menunggu keputusan pihak penegak hukum, yakni putusan akhir pengadilan, jika vonisnya memberatkan maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi berat juga, bahkan hingga pemberhentian tidak hormat.<br /><br />Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara satu tahun ke bawah maka mereka masih berhak tetap menjadi PNS dan haknya, seperti gaji dan lainnya akan tetap diterimanya.<br /><br />Sedangkan bagi PNS yang mendapat hukuman penjara dua tahun ke atas maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan semua haknya sebagai PNS akan hilang atau putus.<br /><br />"Pemberhentian sementara tersebut kami lakukan, selain untuk memperlancar proses hukum juga karena belum adanya ketetapkan hukum," katanya.<br /><br />Selain memberhentikan sementara empat pimpinan SKPD, pemerintah Kabupaten Kotim juga telah memberhentikan beberapa PNS yang juga turut tersangkut kasus korupsi.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Kotim sangat mendukung pemberantasan korupsi, untuk itu siap membantu dan akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan pihak aparat penegak hukum. <strong>(das/ant)</strong></p>