Pemerintah Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak

oleh
oleh

Pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp1,32 juta per bulan menjadi sekitar Rp2 juta per bulan pada awal tahun 2013. <p style="text-align: justify;">"Usul kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan hari buruh internasional atau May Day ini akhirnya dapat disetujui," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak itu merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja, yang diyakini bisa ikut menggerakkan perekonomian.<br /><br />Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan PTKP tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012.<br /><br />Dalam ketentuan itu, pemerintah memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi Rp24,3 juta per tahun atau Rp2,025 juta per bulan dari sebelumnya Rp15,8 juta per tahun.<br /><br />Muhaimin mengatakan sejak awal tahun kementeriannya telah menyampaikan usul kenaikan PTKP itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Keuangan kemudian menindaklanjuti usul itu dan membahasnya lebih lanjut dengan DPR RI.<br /><br />Selain menaikkan PTKP, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industri, penyediaan transportasi dan pembangunan rumah susun untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). <strong>(phs/Ant)</strong></p>