Home / Tak Berkategori

Pemerintah: Pemohon Tak Pahami Uu Lalu Lintas

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2011 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menilai pemohon tak memahami Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya secara benar dan komprehensif. <p style="text-align: justify;">"Permohonan pemohon tidak jelas, tidak tegas dan kabur, utamanya dalam menkontruksikan adanya kerugian hak dan kewenangan konstitusional atas ketentuan yang dimohonkan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso, saat sidang uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Hal ini menanggapi permohonan yang diajukan oleh Pengamat Transportasi M Husain Umajohar yang menyatakan bahwa UU tersebut sangat berbahaya bagi publik, khususnya masyarakat pemakai jalan maupun pengguna jasa angkutan umum jika diimplementasikan. <br /><br />Pengamat Transportasi ini juga menganggap UU tersebut sangat bertentangan dengan sistem transfortasi nasional yang bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan. <br /><br />Dalam permohonannya Husain menyatakan pasal 7 ayat (2), pasal 60 ayat (4), pasal 71 ayat (1), pasal 93 ayat (3), pasal 96 ayat (4) (5) (6), pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya tidak bertentangan dengan UUD 1945. <br /><br />Atas permohonan ini, Suroyo mengatakan bahwa ketentuan pasal 7 ayat (2) yang memberikan kewenangan "rigedent ranmor (kendaraan bermotor)" dan penerbitan SIM kepada polisi dapat dimaknai sebagai penjaga keamanan masyarakat melalui tugas pemberian perlindungan dan pengayoman sebagaiman ditentukan dalam pasal 30 ayat (4) UUD 1945. <br /><br />Dirjen Perhubungan Darat ini juga mengatakan pemohon memahami secara salah ketentuan pasal 60 ayat (4) yang menyatakan kepolisian ikut serta mengatur bengkel umum. <br /><br />"Dalam pasal 60 ayat (4) ini kepolisian hanyalah memberikan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala ranmor angkutan umum," katanya. <br /><br />Sementara kewajiban pemilik ranmor yang melakukan perubahan spesifikasi teknis dan fungsi ranmor harus melapor ke kepolisian sebagaiman diatur pasal 71 ayat 1 dimaknai sebagai tugas perlindungan dan pengayoman. <br /><br />Tentang pemberian kewenangan kepolisian terlibat dalam perencanaan teknik sipil yang diatur dalam pasal 96 ayat (3) sebagai salah satu rincian Analisis Dampak Lalu Lintas yang disyaratkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengeluarkan pemberian ijin pendirian mall dan pemukiman yang berpotensi menimbulkan gangguan. <br /><br />Suroyo juga menguraikan ketentuan pasal 134 yang mengatur pemberian hak utama konvoi dan kendaraan kepentingan tertentu. <br /><br />Menurut dia, pasal 134 ini hanya membatasi terhadap kendaraan pemedam kebakaran, ambulan, pertolongan pada kecelakaan, pimpinan lembaga negara, iringan jenasah dan kendaraan kepentiangan menurut pertimbangan kepolisian, seperti penanganan ancaman bom, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara serta penaganan bencana alam. <br /><br />"Jadi petugas polisi lalu lintas dalam memberikan pertimbangan untuk diberikan hak utama tetap dibatasi untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan individu atau kelompok," katanya. <br /><br />Dengan demikian pemerintah majelis hakim menolak permohonan pemohonuntuk seluruhnya, tegas Suroyo. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang
Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu
Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial
Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh
Besi Pengaman Jembatan Melawi II Dicuri, Infrastruktur Vital Dibobol: Polisi Buru Pelaku
DPMPTSP Sintang Sediakan Berbagai Saluran Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Kepala DPMPTSP Sintang Pimpin Rapat Pembahasan Pengaduan PBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:52 WIB

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:16 WIB

Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh

Berita Terbaru

Eksekutif

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:52 WIB