Pemerintah tengah merumuskan angka atau persentase kenaikan gaji kepala daerah, yang selama ini dinilai kurang memadai, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan. <p> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pemerintah tengah merumuskan angka atau persentase kenaikan gaji kepala daerah, yang selama ini dinilai kurang memadai, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan.<br /> "Standar kenaikan sudah ada angka-angka, tetapi ini masih perlu `exercise` (dikaji kembali.red)," katanya di Bandung, Minggu.<br /> Namun, Dirjen Otda tidak menyebutkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diperoleh gubernur dan bupati/wali kota tersebut.<br /> Djohermansyah mengatakan rencana kenaikan gaji untuk kepala daerah ini atas pertimbangan kelayakan. Gaji kepala daerah yang diterima saat ini dinilai perlu penyesuaian.<br /> Sementara itu, sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan gaji seorang kepala daerah dinilai kurang memadai atau tidak berbanding lurus dengan tanggung jawab yang dipikul.<br /> Ia menuturkan Kemdagri sering menerima keluhan dari kepala daerah bahwa gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban, tugas, dan tanggung jawab yang diemban.<br /> "Tugas, beban, dan tanggung jawab kepala daerah tidak berbanding lurus dengan nominal (besaran gaji) yang diterima," ujarnya.<br /> Ia menjelaskan gaji pokok seorang bupati/wali kota sesuai aturan yang berlaku adalah Rp2,1 juta, sedangkan gubernur Rp3 juta. Jika ditotal, gaji yang diterima termasuk tunjangan untuk bupati/wali kota yakni Rp6,2 juta dan gubernur Rp8,7 juta.<br /> Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia, Rabu (9/3) mengatakan pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji kepala daerah.<br /> Kepala daerah di Indonesia berjumlah 524 orang, yang terdiri dari 33 gubernur dan 491 bupati/wali kota. Sebanyak 524 kepala daerah akan menerima kenaikan gaji jika usulan tersebut disetujui. (Eka/Ant)</p> <div id="_mcePaste" style="overflow: hidden;"> <h2 style="line-height: 20.4pt;"><span style="font-size: 12pt;"></span></h2> </div>














