Pemerintah Sahkan Peraturan Tentang Tembakau

oleh
oleh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. <p style="text-align: justify;">Menurut laman Sekretariat Negara RI, Rabu, Presiden menandatangani PP yang terdiri atas delapan bab dan 65 pasal itu 24 Desember 2012 lalu. <br /><br />PP tersebut antara lain mengatur tentang produksi, impor, peredaran dan penggunaan produk tembakau; kawasan tanpa rokok dan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.<br /><br />Pengaturan produksi mencakup pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi, penggunaan bahan tambahan, dan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan semakna pada kemasan.<br /><br />Ketentuan itu juga mengatur penjualan, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.<br /><br />Aturan tentang perlindungan bagi anak dan perempuan hamil tertuang dalam pasal 25 yang menyatakan larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil, serta penjualan menggunakan mesin layan diri. <br /><br />PP juga mengatur kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain.<br /><br />Kawasan tanpa rokok, menurut aturan itu, antara lain meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. <strong>(phs/Ant)</strong></p>