Kawasan hutan di Sintang sudah terpetakan oleh dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun). <p style="text-align: justify;">Pemetaan tersebut berdasar surat keputusan Menteri Kehutanan seperti untuk lokasi hutan lindung. Namun pemetaan itu lebih kepala lingkup kawasan pemanfaatan hutan. <br /><br />Demikian kata Kepala Bidang Rehabilitasi dan perpetaan Kehutanan Dishutbun Sintang Nelson Tambunan, kemarin.<br /><br />Menurut dia peta dibuat melingkupi tiap kecamatan untuk kawasan hutannya. Namun penentuan letak kawasan merupakan kewenangan kementrian. Sehingga peta tersebut dibuat telah memiliki petunjuk untuk penetuan lokasinya. “Kita tidak memiliki kewenangan,” kata Nelson.<br /><br />Nelson menambahkan, tidak semua setiap kecamatan di Sintang terpetakan mempunyai kawasan hutan lindung. Berdasar peta yang dibuat hutan lindung tersebar di beberapa kecamatan saja. Sebarannya itu meliputi di kecamatan Ambalau, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam, Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, dan Serawai.<br /><br />Nelson mengatakan menjadi lingkup pemetaan dishutbun tidak termasuk untuk kawasan konservasi. Kecuali hutan lindung serta lokasi pemanfaatan hutan. Kemudian membuat data perkembangan data setiap lokasi yang dipetakan. Jadi, lanjut Nelson, pemetaan yang dilakukan itu hanya lingkup kecil.<br /><br />Karena itu, tambah Nelson, pemetaan dapat terlaksana dengan baik. Belum sampai terkendala masalah sumber daya manusia (SDM). Lantaran beban kerja masih berimbang dengan tenaga yang dimiliki. “Tenaga pemetaan kita masih cukup. Tidak sampai harus menggandeng pihak ketiga. Jumlah tenaga pemetaan disini enam orang jumlahnya,” kata Nelson.<br /><br />Nelson menyampaikan jika dalam pemetaan kawasan hutan akurasi lapangan turut diperhatikan. Menyesuaikan antara lokasi yang sudah ditentukan dengan data di lapangan. Langkah tersebut diambil dengan mendatangi langsung lokasi agar akurasi data tidak keliru. “Tim pemetaan biasa turun ke lapangan. Mereka terjun ke kecamatan-kecamatan mengecek lokasi yang akan dipetakan,” kata dia. <strong>(ast)</strong></p>