Pemilih Tidak Punya Nik Didukung Surat Kades

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, bagi pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), harus didukung oleh surat keterangan dari kepala desa setempat yang menyatakan pemilih itu warganya, kata Ketua KPU setempat Umi Rifdiyawati. <p style="text-align: justify;">"Terkait permasalahan tidak punya NIK harus dicarikan solusinya, KPU kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, untuk meminta kepala desa setempat agar mengeluarkan surat keterangan bahwa pemilih tersebut warganya dan belum mengurus data kependudukannya," kata Umi Rifdiyawati saat menjadi pemateri pada ‘Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada’ terhadap wartawan di Pontianak, Jumat.<br /><br />Umi menjelaskan, belum semua masyarakat Kalbar punya kartu identitas yang formal, serta masih banyak masyarakat pedalaman yang belum membuat KTP sehingga bagi mereka bisa saja didukung oleh surat keterangan dari kepala desa tersebut agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.<br /><br />"Karena sudah diatur seluruh warga negara dijamin untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak terdaftar di DPT," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan, selain itu, KPU kabupaten/kota dan provinsi juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait Pemilu 2014 dan terkait kebijakan masih diberikannya kesempatan bagi penduduk yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.<br /><br />"Kami juga memberikan salinan daftar pemilih sementara (DPS) terhadap partai politik "by name, by adress" agar bisa melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, KPU Provinsi Kalbar, dalam rapat pleno, Minggu malam (20/10) menetapkan DPT Pemilu 2014 sebesar 3.351.732 pemilih, yang terdiri dari yakni sebanyak 1.797.330 pemilih laki-laki, dan pemilih perempuan sebanyak 1.716.402 pemilih, yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar.<br /><br />Data KPU Kalbar, mencatat DPT Pemilu 2014 untuk tingkat kabupaten/kota, yakni di jumlah DPT Pemilu 2014 di Kota Pontianak sebanyak 415.137 pemilih; kemudian di Kabupaten Pontianak 181.459 pemilih; Kabupaten Kubu Raya 412.508 pemilih; Kota Singkawang 165.483 pemilih; Kebupaten Bengkayang 163.162 pemilih; Sambas 421.494 pemilih; Landak 256.447 pemilih; Sanggau 314.656 pemilih; Sekadau 144.706 pemilih; Sintang 291.493 pemilih; Melawi 159.868 pemilih; Kapuas Hulu 167.926 pemilih; Ketapang 344.816 pemilih; dan Kabupaten Kayong Utara sebanyak 74.577 pemilih.<br /><br />Umi menyatakan, awalnya penetapan DPT Pemilu 2014 diagendakan, Sabtu (19/10). Namun diundur karena terbitnya surat edaran KPU untuk menghapus data ganda yang masih ditemukan, sehingga rapat pleno diundur satu hari.<br /><br />"Kami minta KPU kabupaten/kota untuk melakukan koreksi terhadap DPT yang telah ditetapkan, untuk menyampaikannya kepada pimpinan partai politik, Panwaslu, serta para pemangku kepentingan," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>