Pemilik Rental Diminta Waspada Penipuan Sewa Mobil

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigjend Polisi Fakhrizal meminta pemilik rental mobil waspada penggelapan atau penipuan bermodus sewa kendaraan roda empat di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Untuk para pemilik rental agar lebih selektif terhadap penyewa. Pengelola harus memastikan administrasi peminjam lengkap dan jelas," katanya di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Kondisi masyarakat saat ini terhadap penggunaan kendaraan untuk mempermudah setiap pekerjaan atau urusannya cenderung lebih tinggi. Akibatnya minat masyarakat yang memanfaatkan jasa rental mobil semakin meningkat.<br /><br />"Untuk itu setiap pengusaha atau pengelolanya rental tidak ada salahnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan. Semakin banyak penyewa semakin tinggi pula peluang oknum tidak bertanggung jawab melancarkan aksinya," kata Fakhrizal.<br /><br />Salah satu upaya pengamanan kendaraan, lanjutnya, pengelola dapat memasang GPS yang berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawas bagi setiap mobil yang disewa pelanggan.<br /><br />"Dengan memasang GPS pemilik dan pengelola rental dapat mengawasi dan mendeteksi keberadaan kendaraan yang tengah disewa pelanggan. Tetapi yang lebih penting pengelola harus teliti dalam melakukan verifikasi data calon nasabahnya," katanya.<br /><br />Sebelumnya jajaran Polda Kalteng meringkus tiga tersangka tindak kejahatan penggelapan delapan mobil bermodus melakukan sewa pinjam. Ketiga tersangka yakni MLH alias LKN, AE dan ZEA.<br /><br />Dalam menyewa mobil tersebut tersangka diduga tersangka menggunakan KTP yang tidak jelas atau KTP hasil "scaner". Mobil-mobil tersebut dijual kepada Likun yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp15-Rp30 juta.<br /><br />"Semua mobil itu muaranya melalui MLH. Dua orang ini, AE dan ZEA membantu menyewa dan membawa, tetapi sebelum beraksi Maslihun sudah menghubunginya," kata dia.<br /><br />Mobil setelah berhasil menyewa mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan modus sebagai jaminan meminjam uang. Pemilik rental mobil dan masyarakat harus selalu waspada dan diimbau tidak menerima jaminan berupa apapun jika tidak jelas asal usulnya karena bisa jadi hasil kejahatan. (das/ant)</p>