PEMILU : Panwaslu: Jangan Pasang Baliho Parpol di Fasilitas Umum

oleh
oleh

Sampai saat ini tidak ada larangan dalam pemasangan baliho atau alat peraga kampanye, dalam rangka pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 mendatang, terkecuali di fasilitas umum seperti rumah ibadah, gedung sekolah, bangunan Pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya yang dilarang. <p style="text-align: justify;">"Saya sudah turun lapangan disetiap kecamatan di wilayah Kapuas Hulu, namun belum ada yang kita temukan memasang baliho dan sejumlah alat peraga Partai lainnya di fasilitas umum, baliho boleh-boleh saja, tapi jangan dipasang di fasilitas umum,"jelas Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Sabni ,Rabu (10/07) kemarin.<br /> <br />Menurutnya, tahapan kampanye saat ini memang sudah dimulai, hanya saja untuk rapat kampanye dan kampanye melalui media massa tidak diperbolehkan. Hanya sebatas sosialisasi pengenalan diri saja. Sebab menurut Sabni KPUD Kapuas Hulu sendiri belum menentukan Daftar Calon Tetap (DPT).<br /> <br />Oleh karenanya, Sabni menghimbau agar para Parpol calonnya untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat fasilitas umum yang dapat menganggu aktifitas masyarakat. Sabni mempersilahkan parpol untuk memasang baliho ditempat yang tidak menganggu kenyamanana masyarakat.<br /> <br /> "Jika ada Parpol yang memasang baliho yang menganggu fasilitas umum maka akan kami tertibkan serta menyurati parpol bersangkutan,"tegasnya. <strong>(phs/Ant)</strong><br /> <br /><br /><br /></p>