Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat, melakukan kegiatan sosialisasi tentang dampak penambangan pasir kepada para penambang ilegal. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Pertambangan, Distamben Balangan, Aijidinnor di Paringin, Senin, kegiatan dilakukan secara langsung dengan mendatangi para penambang pasir yang tengah beroperasi.<br /><br />"Sosialisasi perlu dilakukan karena hingga saat ini belum ada satupun dari para penambang pasir di Balangan yang memiliki izin resmi," ujarnya.<br /><br />Sosialisasi dilakukan dengan menyisir beberapa tempat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Balangan yang dijadikan lokasi penambangan pasir secara ilegal.<br /><br />Sasaran utama kegitan sosialisasi tersebut, katanya, adalah para penambang pasir yang beroperasi di sepangjang bantaran sungai yang lokasinya dekat dengan median jalan.<br /><br />"Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya terhadap median jalan karena dapat mengakibatkan longsor," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, pemerintah daerah mengimbau para penambang pasir agar segera mengurus perizinan terhadap aktivitas yang mereka lakukan sehingga lebih mudah nantinya dalam memberikan arahan untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar.<br /><br />"Saat ini pemerintah daerah tengah mencarikan solusi yang tepat bagi aktivitas penambangan pasir agar tidak sampai menimbulkan dampak yang lebih besar serta merugikan lingkungan dan orang banyak," tambahnya.<br /><br />Aktivitas penambangan pasir di sepanjang DAS Balangan yang berada tepat di sisi jalan memang banyak dilakukan oleh masyarakat setempat, karena memudahkan dalam hal pengangkutan.<br /><br />Pemerintah daerah sendiri dalam hal ini tidak mungkin langsung melakukan tindakan penutupan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal karena hal tersebut berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat.<br /><br />Karena itulah, dilakukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu dan bila kemudian masih tidak di indahkan oleh para penambang, baru nantinya akan diambil tindakan. <strong>(das/ant)</strong></p>

















