Home / Tak Berkategori

Pemkab Banjar Sosialisasi Pedoman Hibah Dan Bansos

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2011 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan mensosialisasikan pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). <p style="text-align: justify;">Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar Hary Supriadi, di Martapura, Kamis mengatakan, sosialisasi itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.<br /><br />"Sosialisasi dilaksanakan Rabu diikuti pejabat struktural Pemkab Banjar, unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat hingga kalangan LSM dan pengusaha," ujarnya yang membuka kegiatan tersebut.<br /><br />Ia mengatakan, wawasan aparatur pemerintah daerah makin hari dituntut semakin maju dan memahami berbagai prosedur baru yang ditetapkan pemerintah apalagi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan atau aset negara.<br /><br />Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi sangat penting diikuti dan disimak peserta karena belum adanya aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos di daerah.<br /><br />"Diharapkan, peserta mengetahui rambu-rambu sehingga tidak menggunakan dana hibah dan bansos diluar aturan sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait penyimpangan keuangan," ungkapnya.<br /><br />Nara sumber dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Syaiful Anwar mengatakan, definisi hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah kepada pemerintah daerah.<br /><br />Selain itu, juga kepada perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.<br /><br />"Dana hibah itu tidak diberikan secara terus menerus tetapi bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diarahkan kepada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.<br /><br />Sedangkan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat maupun lembaga non pemerintahan yang sifatnya tidak berkelanjutan dan selektif.<br /><br />"Setiap penerima hibah maupun bansos harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendagri itu dan diharapkan seluruh persyaratan dipenuhi sehingga prosesnya berjalan sesuai aturan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Berita Terbaru