Pemkab Banjar Sosialisasi Pedoman Hibah Dan Bansos

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan mensosialisasikan pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). <p style="text-align: justify;">Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar Hary Supriadi, di Martapura, Kamis mengatakan, sosialisasi itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.<br /><br />"Sosialisasi dilaksanakan Rabu diikuti pejabat struktural Pemkab Banjar, unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat hingga kalangan LSM dan pengusaha," ujarnya yang membuka kegiatan tersebut.<br /><br />Ia mengatakan, wawasan aparatur pemerintah daerah makin hari dituntut semakin maju dan memahami berbagai prosedur baru yang ditetapkan pemerintah apalagi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan atau aset negara.<br /><br />Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi sangat penting diikuti dan disimak peserta karena belum adanya aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos di daerah.<br /><br />"Diharapkan, peserta mengetahui rambu-rambu sehingga tidak menggunakan dana hibah dan bansos diluar aturan sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait penyimpangan keuangan," ungkapnya.<br /><br />Nara sumber dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Syaiful Anwar mengatakan, definisi hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah kepada pemerintah daerah.<br /><br />Selain itu, juga kepada perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.<br /><br />"Dana hibah itu tidak diberikan secara terus menerus tetapi bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diarahkan kepada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.<br /><br />Sedangkan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat maupun lembaga non pemerintahan yang sifatnya tidak berkelanjutan dan selektif.<br /><br />"Setiap penerima hibah maupun bansos harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendagri itu dan diharapkan seluruh persyaratan dipenuhi sehingga prosesnya berjalan sesuai aturan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>