Pemkab Barito Utara Berlakukan HET BBM

oleh
oleh

Revisi harga eceran tertinggi bahan bakar minyak jenis premium, solar dan minyak tanah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diberlakukan. <p style="text-align: justify;"><br />"Harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak ini sedang disosialisasikan dan langsung diberlakukan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />HET BBM jenis bensin, solar dan minyak tanah yang disepakati bersama antara pemilik SPBU, APMS dan pangkalan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral No.18/2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertanggal 12 Juni 2013 bensin Rp6.500/liter dan solar Rp5.500/liter.<br /><br />Dengan diberlakukan HET BBM untuk sembilan kecamatan di Kabupaten Barut ini baik pangkalan maupun pengecer wajib mentaati harga penjualan BBM yang telah disepakati itu.<br /><br />"Bila ditemukan pedagang yang menjual melebihi HET, maka akan dicabut izinnya dan tim pengawas akan selalu memantau karena di dalam HET telah dituangkan harga toleransi seperti biaya angkutan sampai di tujuan," tegas Suriawan didampingi Kabid Energi, Sarwo Mulyo.<br /><br />Suriawan menjelaskan, pada HET BBM 2013 di kabupaten pedalaman Kalteng ini untuk Kecamatan Teweh Tengah jenis bensin Rp7.000/liter, solar Rp6.500 dan minyak tanah antara Rp4.500-Rp5.000/liter.<br /><br />Harga di delapan kecamatan lain di luar kota Muara Teweh bensin antara Rp7.750-Rp8.000/liter, solar Rp7.000-Rp7.500/liter dan minyak tanah Rp5.000-Rp6.000/liter.<br /><br />"Namun kondisi di lapangan harga BBM ketiga jenis itu melebihi HET kabupaten dan peraturan menteri," jelasnya.<br /><br />Harga eceran bensin di kota Muara Teweh berkisar Rp8.000-Rp9.000/liter, solar Rp8.800-Rp9.500/liter, minyak tanah di tingkat pangkalan sekitar Rp8.000/liter.<br /><br />Tingginya harga BBM tersebut dikeluhkan masyarakat karena kalau membeli bensin di SPBU harus antre berjam-jam, sedangkan beli eceran mahal dan sulit didapat.<br /><br />"Kami harapkan pemberlakuan ini setiap pedagang eceran dan pangkalan harus menempelkan harga eceran yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.<br /><br />Selain itu setelah ditetapkannya HET BBM yang baru pihaknya bersama aparat terkait segera melakukan penertiban terhadap pedagang eceran dan pangkalan. <strong>(das/ant)</strong></p>