Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. <p style="text-align: justify;">"Sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur Kabupaten, asosiasi pengusaha dan stakeholder lainnya tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah," kata Sekretaris Daerah pemkab Barito Utara, Jainal Abidin saat membuka kegiatan tersebut di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Jainal, sosialisasi itu terdiri dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perpres Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.<br /><br />Kemudian Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 61 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.<br /><br />"Melihat kondisi dunia usaha di Kabupaten Barito Utara saat ini terutama sektor pertambangan batu bara yang mengalami kelesuan karena rendahnya harga di pasar global yang berdampak kepada berhentinya sebagian besar kegiatan eksplorasi dan proses produksi, dan tentu berdampak terhadap semua sendi kehidupan perekonomian masyarakat terutama tenaga kerja," kata dia.<br /><br />Jainal menjelaskan dalam upaya memulihkan dan meningkatkan pertumbuhan kembali perekonomian daerah yang lesu pada saat ini diperlukan adanya langkah dan upaya strategis guna menggerakkan kembali sektor-sektor perekonomian.<br /><br />Upaya ini sudah tentu berhubungan erat dengan kebijakan minimal tentang tata niaga, ketersediaan dana atau sumber pembiayaan yang memadai.<br /><br />Tanpa adanya kebijakan yang lebih menguatkan dunia investasi dan sumber pembiayaan yang memadai maka akan sulit untuk menggerakkan kembali sektor-sektor ekonomi.<br /><br />"Dalam rangka menarik investasi di Kabupaten Barito Utara, kita dihadapkan pada berbagai permasalahan terbatasnya promosi potensi dan peluang investasi," jelas Jainal Dia mengatakan, permasalahan investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Barito Utara, seperti belum adanya kepastian hukum, dalam arti adanya peraturan-peraturan yang sering berubah-ubah bahkan terjadi tumpang tindih, lemahnya jaminan keamanan baik terhadap kegiatan investasi dunia usaha maupun terhadap pelaku usaha.<br /><br />Terbatasnya sarana infrastruktur sebagai penunjang kegiatan ekonomi, seperti sarana transportasi, telekomunikasi, pembangkit tenaga listrik, PDAM, dan pendukung lainnya. Dan belum adanya keseragaman institusi yang menangani penanaman modal di daerah.<br /><br />Lebih lanjut dikatakannya, menghadapi sebagian permasalahan yang dihadapi tersebut, sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 97 tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu, Pemkab Barito Utara sedang mengajukan dan sudah memasuki pembahasan raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP).<br /><br />"Cakupan pelayanan perizinan di daerah ini cakupannya masih terbatas, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu dan Permendagri Nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu satu pintu di daerah," ucapnya.<br /><br />Maka, tambah dia, dibentuk kantor pelayanan perijinan terpadu Kabupaten Barito Utara melalui Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja kantor peyananan perijinan terpadu (KPPT) dan dalam melaksanakan tupoksinya KPPT didukung peraturan lainnya.<br /><br />"Kita berharap melalui kegiatan tersebut agar semua peserta dapat secara aktif mengikutinya, dengan harapan bisa meningkatkan pemahaman dan wawasan baik bagi aparatur maupun mitra kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di daerah ini," kata Jainal Abidin. (das/ant)</p>