Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat akan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang digunakan untuk pelelangan dengan sistem secara elektronik yang diselenggarakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat. <p style="text-align: justify;">"Pembentukan Unit Layanan Pengadaan ini wajib dibentuk untuk melaksanakan pelelangan secara elektronik," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pemkab Barito Utara (Barut), Aprin Siaga di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Aprin, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.<br /><br />Berdasarkan Perpres Nomor 70 tersebut, Kementrian, Lembaga/Departemen/Instansi diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan ini yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang pengadaan barang dan jasa paling lambat tahun 2014 (pasal 130).<br /><br />"Sesuai data pengadaan yang dilaksanakan melalui LPSE Barito Utara tahun 2012 ini, sangat dimungkinkan pembentukan ULP, karena jumlah paket pengadaan yang dilelangkan mencapai 228 paket (non-proc) dan 22 paket (e-proc) data per tanggal 31 Agustus 2012," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, karena belum terbentuknya ULP di Kabupaten Barito Utara, maka ULP dapat digunakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE Barito Utara.<br /><br />Paling lambat ULP di daerah ini nantinya 31 Desember 2013 sudah terbentuk, hal ini sesuai dengan pasal 130 Perpres Nomor 70 tahun 2012.<br /><br />"Kami harapkan paling lambat awal tahun depan ULP ini sudah dibentuk," kata Aprin. <strong>(das/ant)</strong></p>