Pemkab Barut Alokasikan Rp30,8 Miliar Untuk Desa

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 miliar untuk kegiatan aparatur di 93 desa selama tahun 2014. <p style="text-align: justify;">"Dana itu untuk menunjang kinerja aparatur desa dan badan perwakilan dedsa (BPD) masing-masing desa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Aprin Siaga di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Aprin, anggaran tersebut meliputi tunjangan jabatan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD sebesar Rp14,6 miliar, kompensasi dana pensiun bagi sekretaris desa non PNS Rp48,7 juta, asuransi kesehatan bagi perangkat desa dan BPD Rp817,6 juta serta alokasi dana desa (ADD) Rp15,2 miliar.<br /><br />Guna mendukung percepatan pembangunan, maka dilaksanakan pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa secara bertahap dan tahun ini akan dilaksanakan di Kecamatan Lahei, Lahei Barat dan Teweh Timur.<br /><br />"Kami harapkan seluruh dana yang disediakan pemerintah itu dapat diguna sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan," katanya.<br /><br />Aprin mengatakan, strategi dan arah kebijakan badan pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendukung percepatan pembangunan di Barito Utara diantaranya, terwujudnya ketahanan sosial budaya masyarakat.<br /><br />Disamping itu terwujudnya usaha ekonomi perdesaan, terwujudnya masyarakat dengan pengetahuan pemanfaatan SDA dan keterampilan serta terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan desa.<br /><br />"Percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa menitikberatkan pada kebijakan. Di antaranya, alokasi dana ADD, dana bantuan Provinsi, PNPM-MPd, PNPM-generasi, PM2L dan pemilihan dan pelantikan Kades dan BPD," jelas dia.<br /><br />Dia mengatakan terkait pemilihan dan pelantikan kepala desa untuk 2014, ditiadakan sesuai surat Gubernur Kalteng Nomor 100/671/II.3/ADPUM dan surat menteri Dalam Negeri nomor 140/7635/PMD.<br /><br />Dalam surat itu disebutkan Bupati memberhentikan Kades yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2014 dan mengangkat pejabat kepala desa. Lalu, menunjukan pejabat kades yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Barito Utara.<br /><br />Sementara pejabat Kades melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari, sampai dengan terpilihnya Kades hasil pemilihan.<br /><br />"Untuk tugas, wewenang, hak dan kewajiban pejabat (Pj) kepala desa sama dengan Kades," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>