Pemkab Barut Sosialisasikan Permendadgri Batas Daerah

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan pengesahan batas desa serta Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman pengesahan batas daerah. <p style="text-align: justify;">"Kegiatan ini saya anggap sangat penting dan strategis serta sebagai modal dasar untuk melaksanakan tugas-tugas kedepan," kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Dikatakan, hal itu merupakan sarana untuk mengevaluasi dan mereflesikan sejauh mana keberhasilan maupun kendala-kendala yang kita hadapi dalam penyelesaian suatu batas, baik batas ditingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun tingat kabupaten," Menurut Nadalsyah melalui kegiatan ini agar ada suatu kejelasan dan kepastian hukum atas tata batas suatu daerah, sehingga kedepan nantinya tidak akan menimbulkan berbagai polemik yang bersumber dai ketidakpastian mengenai suatu batas kewilayahan sehingga tugas tugas lainnya menjadi terhambat.<br /><br />Barito Utara masih punya agenda penyelesaian batas yaitu baik batas antar provinsi, kabupaten, kecamatan maupun antar desa yang perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.<br /><br />Batas antara provinsi Kalimantan Tengah dan provinsi Kalimantan Timur yaitu terdapat pada Kecamatan Teweh Timur dan kecamatan Gunung Purei, Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat.<br /><br />"Walaupun sebelumnya sudah ada kesepakatan serta dibuatkan titik koordinatnya tetapi masih belum dilanjutkan dengan pembuatan pilar batas utama (PBU) berupa Pilar Tipe A," kata Nadalsyah.<br /><br />Bupati Barito Utara itu menjelaskan batas wilayah Kabupaten Barito Utara Kabupaten Kapuas, Murung Raya dan Kabupaten Barito Selatan, yaitu terdapat pada Kecamatan Gunung Timang, Montallat dan Teweh Tengah.<br /><br />"Walaupun sudah ada kesepakatan serta dibuatkan titik-titik koordinatnya tetapi masih belum dilanjutkan dengan pembuatan PBU berupa pilat tipe B," katanya.<br /><br />Nadalsyah mengatakan, batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Barito Selatan terdapat penempatan beberapa titik-titik tertentu yang tidak sesuai dengan titik-titik koordinat yang sebenarnya, sehingga menimbulkan berbagai protes serta keberatan-keberatan dari pihak warga masyarakat yang wilayah desa mereka berbatasan langsung dengan penempatan batas daerah.<br /><br />Batas kecamatan pemekaran dalam wilayah Kabupaten Barito Utara yaitu Kecamatan Teweh Baru, Teweh Selatan dan Lahei Barat, masih belum dilakukan pelacakan batas dan pembutan titik-titik koordinatnya serta belum ada pilah batas berupa pilar tipe C.<br /><br />"Untuk ketiga poin itu agar tim tata batas desa, kecamatan terutama tim teknis tata batas kabupaten pada kesempatan pertama segera menindaklanjuti penyelesaiannya. Diharapkan pada akhir tahun 2013 khususnya untuk batas kecamatan-kecamatan pemekaran sudah dilakukan pelacakan batas serta dibuatkan titik-titik koordinatnya," ujar dia. <strong>(das/ant)</strong></p>