Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersama polres, Kodim 1013 Muara Teweh dan Kejaksaan setempat tandatangani membuat kesepakatan bersama mengenai penghentian tindak kekerasan dalam rangka penanganan konflik sosial di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kesepakatan (MoU) ini bertujuan untuk meningkatkan situasi keamanan di wilayah ini," kata Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu.<br /><br />Nadalsyah mengatakan, kesepakatan bersama ini sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />Selain itu UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial serta tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013.<br /><br />"Kesepakatan bersama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial," katanya.<br /><br />Bupati mengatakan, tujuannya untuk mewujudkan penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial yang komprehensif, terintegrasi, efektif dan efisiensi dengan mengikut sertakan berbagai unsur.<br /><br />Dalam kesepakatan itu pula tugas dan kewajiban para pihak mengambil langkah cepat, tepat dan tegas serta proposional untuk menghentikan tindak kekerasan akibat konflik sosial berdasarkan hukum, menghormati norma dan adat istiadat serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.<br /><br />Selain itu, melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rehabilitasi dan merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan didalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik.<br /><br />"Sementara ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi, penghentian kekerasan fisik, penyelamatan dan perlindungan terhadap korban dan membatasi perluasan area dan mencegah terulangnya konflik," jelas dia. <strong>(das/ant)</strong></p>