Pemkab Diminta Awasi Ketat Pengelolaan Limbah Perkebunan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diminta untuk megawasi ketat pengelolaan limbah di sejumlah perusahaan perkebunan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan," kata anggota DPRD Seruyan Hadinur di Kuala Pembuang, Senin.<br /><br />Anggota Komisi III ini mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Seruyan yang memiliki pabrik minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk melihat langsung pengelolaan limbah dari perusahaan.<br /><br />Di beberapa perusahaan perkebunan sawit, seperti PT Sarana Titian Permata, PT Salonok Ladang Mas, PT Hamparan dan PT Bahandep serta PT KSI, para wakil rakyat itu melihat perlu adanya perbaikan pengelolaan limbah yang harus dilakukan perusahaan.<br /><br />"Kita melihat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Land Aplikasi (LA) yang dimiliki perusahaan sudah hampir penuh, sehingga perlu perbaikan," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, perbaikan kolam IPAL dan parit LA harus segera dilakukan, karena dikhawatirkan hujan dengan intensitas cukup tinggi yang sering terjadi seperti sekarang ini dapat menyebabkan limbah di dalam kolam meluber keluar sehingga akan membahayakan lingkungan sekitarnya.<br /><br />"Kondisi seperti ini harusnya menjadi catatan pemerintah untuk memperketat pengawasan pengelolaan limbah, tujuannya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat dan daerah kita," katanya.<br /><br />Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan Bahrun Abbas mengakui, pengawasan pengelolaan limbah perusahaan di Seruyan belum berjalan maksimal karena terkendala minimnya anggaran.<br /><br />"Dana pengawasan lingkungan kita memang masih sangat minim sekali," katanya.<br /><br />Saat ini tercatat ada sekitar 35 perusahaan perkebunan dan 17 pabrik CPO yang beroperasi di wilayah Seruyan, namun karena minimnya anggaran, akhirnya BLH hanya dapat melakukan pengawasan terhadap 10 perusahaan saja.<br /><br />"Dengan dana yang ada, pengawasan terhadap perusahaan hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, idealnya pengawasan terhadap proses pembuangan limbah dilakukan dua kali setahun," katanya. (das/ant)</p>