Pemkab Diminta Sediakan GPS Tekan Sengketa Lahan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta menyediakan alat pemetaan Global Positioning System untuk menekan sengketa lahan yang masih marak terjadi di daerah ini. <p style="text-align: justify;">"Harapan kami, seluruh kecamatan, kelurahan dan desa diberikan GPS. Jadi saat pembuatan SKT (surat keterangan tanah) oleh lurah dan kades sejalan dengan peta di BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena ada titik koordinatnya yang jelas," kata Camat Baamang, HM Yusransyah di Sampit, Senin.<br /><br />Global Positioning System (GPS) adalah sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit.<br /><br />Pengukuran dan pemetaan menggunakan GPS dinilai dapat menghindari terjadinya tumpang tindih. Bukan tidak mungkin, munculnya sengketa berawal dari kekeliruan salah satu pihak atau instansi dalam menentukan batas tanah milik masyarakat di lahan yang sebagian atau seluruh lokasinya sama.<br /><br />Kesalahan pengukuran dan pemetaan inilah yang bisa memicu tumpang tindih lahan. Kekeliruan itu berdampak pada kesalahan dalam penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa, lurah atau camat sehingga terjadi tumpang tindih.<br /><br />"Kalau ada GPS, maka jelas lokasinya karena ada titik koordinatnya. Ini yang jadi dasar penerbitan SKT sehingga tidak sampai terjadi tumpang tindih. Meski dihitung atau diukur ulang oleh BPN maupun kepala desa, hasilnya akan tetap sama," jelas Yusransyah.<br /><br />Kasus sengketa lahan di Kotim cukup tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi di Kalteng. Sengketa lahan terjadi antar warga, warga dengan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan.<br /><br />Tidak jarang SKT lebih dari satu lokasi tanah yang sama. Selain banyak yang diselesaikan melalui jalur hukum, tidak jarang memicu konflik karena masyarakat merasa didiskriminasi lantaran penyelesaian secara hukum dianggap merugikan mereka, padahal masyarakat merasa sudah menggarap lahan tersebut bertahun-tahun.<br /><br />Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Hebbin Silalahi, sebelumnya mengakui, di awal 2015 ini perkara sengketa lahan mulai kembali muncul. Dia memperkirakan kasus sengketa lahan tahun ini masih tinggi.<br /><br />"Penyelesaian sengketa lahan diatur hukum perdata. Sengketa lahan memang banyak, khususnya berkaitan lahan perkebunan. Kami menyarankan diajukan gugatan secara profesional dan bisa dibuktikan melalui surat dan keterangan saksi," ucap Hebbin.<br /><br />Pihaknya akan menyelesaikan perkara sengketa lahan sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat diminta mempersiapkan semua bukti untuk memperkuat klaim kepemilikan tanah. (das/ant)</p>