Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Usmandy meminta eksekutif menyeriusi masalah tata batas dengan Kalimantan Tengah yang berpeluang menghilangkan tanah Sintang seluas 80 ribu hektar. <p style="text-align: justify;">“Bagaimanapun itu aset Kabupaten Sintang yang harus disikapi serius oleh eksekutif,” ujar Usmandy pada kalimantan-news.com.<br /><br />Ia mengatakan upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah jangan hanya sebatas menyurati pihak terkait untuk menunda penegasan tata batas tersebut.<br /><br />“Tetapi mesti lebih proaktif misalnya menanyakan langsung tindaklanjut dari surat yang telah dikirim dan harus ditanyakan terus menerus,” ujarnya.<br /><br />Ia menilai 80 ribu hektar itu bukan sedikit meskipun lokasi itu berada dalam kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.<br /><br />“80 ribu hektar itu luas sekali, meskipun pengelolaannya berada di TNBBBR, tetap saja ini menyangkut luas areal Sintang secara keseluruhan,” ujarnya.<br /><br />Ia khawatir jika eksekutif tidak proaktif dan secara terus menerus menanyakan soal penegasan tata batas tersebut, maka pihak kementerian akan menetapkan sepihak karena mereka merasa sudah mengeluarkan uang untuk konsultan yang mengeerjakan proyek penegasan tata batas itu.<br /><br />“Makanya ini harus disikapi serius karena menyangkut kepentingan wilayah Kabupaten Sintang,” ujarnya.<br /><br />Menjadi pertanyaan lanjut dia apakah konsultan ketika melaksanakan pekerjaan penataan batas itu tidak berkonsultasi dulu dengan Pemkab Sintang.<br /><br />“Karena saya yakin Pemkab Sintang sebelumnya pasti sudah punya peta wilayah administratif kabupaten, masalahnya tinggal penegasan tata batas dengan membuat patok, sayayakin hal itu masih bisa dibicarakan, yang penting bagaimana komunikasi intensif dibangun agar 80 ribu hektar wilayah Sintang tak masuk Kalteng,” tukasnya.<br /><br />Sebelumnya, Penjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat mengungkapkan haisl kerja konsultan yang mengerjakan proyek penegasan tata batas dari kementerian sudah menyampaikan hasil pekerjaan dan ada peluang 80 hektar wilayah Sintang di Serawai dan Ambalau masuk Kalteng.<br /><br />Namun menurutnya hasil kerja itu belum final dan pihak konsultan sudah menyampaikan kalau hasil kerja mereka bisa dikaji kembali.<br /><br />“Makanya setelah dicocokkan dengan peta yang kita miliki, terdapat perbedaan sehingga bupati mengeluarkan surat untuk menunda penegasan batas tersebut,” ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>















