Pemkab Gelar Seminar Inventariris Adat dan Kearifan Lokal bersama DAD dan MABM

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sekadau memandang pentingnya komunitas adat terutama, inventarisasi hukum adat dan kearifan lokal. Melalui Bagian Hukum dan HAM, pemkab menyelengarakan seminar tersebut dalam rangka meningkatkan kepastian dan ketertiban hukum di masyarakat. <p>Hadir dalam agenda itu, ketua harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar, Yakobus Kumis, ketua DPP Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalimantan Barat, Chairil Effendy, ketua DAD Kabupaten Sekadau, Rupinus, dan Ketua (MABM)  Kabupaten Sekadau, Sunardi.<br /><br />Hadir pula tokoh adat Kecamatan, timanggong  pengurus adat Desa. Kegiatan ditandai dengan penyerahan dokumen  inventarisir hukum adat dan kearipan lokal dari Ketua MABM dan Pengurus DAD Kabupaten Sekadau kepada Wakil Bupati Sekadau, Rupinus yang juga ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau.<br /><br />Selain Ketua MABM, DAD, Waka Polres Sekadau Kompol Yohanes Andis, Kejari Sekadau Sukardi, Kabag Hukum dan Ham juga menjadi pembicara dalam seminar itu.<br /><br />Ketua panitia kegiatan, Subhan mengatakan seminar itu melibatkan peserta dari tokoh-tokoh adat, timanggong, yang ada di Kecamatan dan pengurus DAD, MABM Kabupaten Sekadau.<br /><br />Sementara itu, Ketua Harian DAD Kalimantan Barat, Yakobus Kumis saat ditanyai sejumlah wartawan mengatakan,upaya tersebut salah satu pembinaan kepada peradilan hukum adat. "Yang dihindari penyalahgunaan dan penuntutan hukuman adat, serta mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan adat untuk kepentingan pribadi atau mengkomersilkan adat. Sehingga, bahasa premanisme adat tidak ada lagi,"ujar Yakobus.<br /><br />Menurutnya, kepatutan dan keselarasan hukum adat harus padu dengan aturan yang berlaku. "Menjatuhkan hukum adat harus dilakukan orang yang berwenang, dan tidak semua orang bisa memutuskan perkara adat, harus sesuai dengan kaidah-kaidah, keadilan tanpa memandang Suku, Ras dan Agama (SARA). Sehingga, hukum adat tidak menimbulkan persoalan baru bahkan menimbulkan konflik," paparnya.<br /><br />Ketua MABM Kalimantan Barat, DR.Chairil Effendy mengatakan, MABM Kalbar menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sekadau. "Tujuannya baik, untuk memperkuat kepastian hukum adat yang berlaku di Kabupaten Sekadau sesuai dengan komunitas adat tertentu,"ungkap Chairil.<br /><br />Menurutnya, inventarisir adat sangat berguna untuk mencegah adanya penyalahgunaan adat istiadat dalam penyelesaian permasalahan sosial. "Sehingga hukum adat menjadi kepastian hukum komunitas adat, dan semestinya dapat dipertahankan dengan baik," timpalnya.<br /><br />Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau, yang membidangi Hukum dan. Pemerintahan, Paulus Subarno mengatakan  DPRD siap menindaklanjuti hasil inventarisir adat budaya yang dirumuskan MABM dan DAD dengan bekerjasama dengan bagian Hukum Ham Pemda.<br /><br />"Kita setuju dengan adanya inventarisir adat budaya ini untuk kebaikan hukum adat. Hukum adat dan hukum Negara tujuannya sama,"ujar Subarno.<br />Asisten I Pemkab Sekadau Adrianto Gondokusumo, saat mengakhiri kegiatan menyambut baik usulan Kejari Sekadau mengenai rumusan pembahasan hukum adat untuk di Perdakan. Tentu dengan kajian dan keputusan adat oleh pengurus adat dari masing-masing komunitas. "Hukum adat sudah mengatur tatanan kehidupan masyarakat,"tandas Adrianto. (Mto/Kn)</p>