Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan hutan lindung Gunung Lumut di wilayah Kecamatan Gunung Purei menjadi taman nasional cagar biosfer. <p style="text-align: justify;">"Pengusulan kawasan hutan lindung Gunung Lumut menjadi taman nasional dengan alasan utama pada nilai sakral Gunung Lumut bagi umat Kaharingan (sebagai tempat persemayaman arwah orang meninggal dalam upacara wara)," kata Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby saat melakukan audensi dengan WWF Kalimantan Tengah di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Ompie, nilai sakral ini meliputi rangkaian tiga bukit yakni Gunung Lumut, Gunung Peyuyan dan Gunung Penyetau.<br /><br />Di samping itu, tambahnya fungsi lingkungan bagi tata air cabang-cabang (anak sungai) Sungai Barito di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan yang kaya akan sumber hayati.<br /><br />"Usulan menjadi taman nasional ini murni berasal dari warga masyarakat dan berbeda di daerah lain di Indonesia yang kebanyakan diusulkan dari pemerintah daerah setempat," katanya.<br /><br />Wakil Bupati Barito Utara menjelaska kawasan hutan lindung Gunung Lumut yang berada di lahan seluas 31.460 hektare telah diusulkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjadi taman nasional cagar biosfer dengan rumusan manajemen pengelolaannya tetap memprioritaskan kearifan dan budaya lokal.<br /><br />Usulan kawasan Gunung Lumut menjadi taman nasional, kata dia, telah membutuhkan proses panjang dan terencana, yang lahir dari rasa tanggung jawab untuk melindungi ekosistem hutan penyangga, perlindungan keanekaragaman hayati yang unik dan memiliki nilai-nilai estetika.<br /><br />"Kita semua wajib mendukung penyelamatan kawasan konservasi dalam bentuk apapun namanya berdasarkan undang undang," katanya.<br /><br />Beberapa tahapan pendukung usulan Gunung Lumut itu telah dilakukan sosialisasi/konsultasi publik dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan dokumen manajemen pengelolaan kawasan HL Gunung Lumut sebagai taman nasional cagar biosfer.<br /><br />Tim konsultan KLHS dan tim Center for Forestry Organization Capacity and Institut (FORCI IPB Bogor) tersebut nantinya akan mengeluarkan dokumen hasil kajian itu yang disertai rekomendasi Gubernur Kalteng untuk diserahkan ke pemerintah pusat.<br /><br />Jadi dua dokumen kajian itu akan diserahkan bersama rekomendasi gubernur Kalimantan Tengah ke pusat," jelas dia. <strong>(das/ant)</strong></p>