Pemkab Harapkan PPAT Lebih Profesional

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, mengharapkan adanya peningkatan layanan dan profesionalisme dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara (PPATS) yang ada di kabupaten itu dalam membantu pengurusan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan. <p style="text-align: justify;">"Dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) peran PPAT sangat diperlukan karena merupakan mitra pemerintah yakni Badan Pertanahan Nasional. AJB ini lah dasar BPN untuk menerbitkan sertifikat perubahan yang diajukan pemohon, jadi peran PPAT ini sangat penting dalam memberikan legalitas pertanahan," kata wakil bupati Kubu Raya, Suhermanus di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Peran serupa juga terdapat PPATS yang dilakoni camat dengan tugas memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi pertanahan seperti AJB. Apalagi PPATS ini bertugas di sejumlah daerah yang cukup jauh dari jangkauan dan keberadaan PPAT.<br /><br />"Dengan kewenangan itu, PPATS atau camat bisa memberikan pelayanan maksimal. Termasuk soal biaya tidak memberatkan masyarakat dalam pembuatan AJB," tuturnya.<br /><br />Selain mempermudah pelayanan dan pengurusan administrasi pertanahan, hadirnya PPAT dan PPATS itu diharapkan Hermanus bisa membantu BPN dalam mencegah terjadinya kasus-kasus tumpang tindih sertifikat.<br /><br />"Untuk menghindari adanya kasus tumpang tindih sertifikat, hendaknya dapat melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Lakukan terlebih dulu pengecekan sertifikat ke BPN sebelum membuat AJB," katanya.<br /><br />Selama ini, kata Hermanus, cukup banyak terjadinya kasus tumpang-tindih tanah atau sertifikat di Kubu Raya. , untuk mengatasi persoalan tersebutlah dia berharap PPAT dan PPATS yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan pertanahan bisa mencegah terjadinya tumpang tindih tanah atau sertifikat di Kubu Raya.<br /><br />"Saya berharap PPAT dan PPATS bisa bekerja secara profesional, adanya kewenangan yang diberikan pemerintah saya harapkan tidak jadikan sebagai sumber untuk melakukan perbuatan tidak pantas atau sumber penghasilan sebesar-besarnya, namun jadikanlah wewenang dan kepercayaan yang diberikan untuk semakin mendongkrak pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," kata Hermanus.<br /><br />Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Firdaus juga berharap agar PPAT dan PPATS bisa semakin membantu dan mempermudah masyarakat dalam pelayanan terutama soal pertanahan.<br /><br />"Berikan lah pelayanan yang cepat, mudah dan murah dengan biaya yang tidak mahal dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Itu makna pelayanan yang sebenarnya," tuturnya.<br /><br />Firdaus menegaskan jika ditemukan di lapangan ada PPAT yang nakal maka akan mendapat sanksi yang tegas yakni pemecatan dan SK nya dicabut.<br /><br />Walaupun hingga sekarang mengaku belum menemukan adanya kesalahan yang dilakukan PPAT di Kubu Raya, namun dia berharap agar pihak PPAT dan PPATS bisa terus mengedepankan profesionalisme dan memberikan kemudahan untuk melayani masyarakat. <strong>(das/ant)</strong></p>