Pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Kesbanglinmas dan Satpol PP) setempat, Ahmad Fathoni di Barabai, ibu kota HST, Jumat, sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan selebaran.<br /><br />"Selebaran disebarkan di tempat-tempat yang menjadi konsentrasi masyarakat seperti pasar dan tempat keramaian lainnya, serta di tempel di warung, pos ronda, balai desa dan lainnya," ujarnya.<br /><br />Untuk keperluan penyebaran brosur tersebut, pihak Kesbanglinmas dan Satpol PP bekerja sama dengan petugas Polres setempat dan Kodim 1002 Barabai.<br /><br />Selain itu, agar dapat menjangkau seluruh wilayah Hulu Sungai Tengah hingga ke pelosok pedesaan, dilakukan pula sosialisasi melalui media massa, baik elektronik maupun cetak.<br /><br />"Hal itu kita lakukan mengingat ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 11 Tahun 2007 itu tidak hanya ditujukan kepada pengusaha warung makan atau restoran, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan," katanya.<br /><br />Dalam Perda Ramadhan tersebut diatur lima poin tentang ketentuan dan larangan kegiatan selama bulan Ramadhan, termasuk sanksi yang diberikan.<br /><br />Pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, setiap orang atau badan di larang membuka kegiatan hiburan selama bulan Ramadhan dan pada Ayat 3 disebutkan setiap orang di larang makan, minum atau dan merokok di warung, restoran, rombong atau sejenisnya di tempat umum.<br /><br />Bagi orang atau pemilik warung, rumah makan atau rombong yang ingin berjualan menyediakan makanan untuk berbuka puasa, diperkenankan buka dan mulai berjualan pukul 17.00 Wita, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat 1.<br /><br />"Pasal 6 Ayat 2, mengatur ketentuan khusus bagi mereka yang berjualan di lokasi Pasar Wadai (Pasar Ramadhan) atau sejenisnya, diperbolehkan membuka dagangannya mulai pukul 12:00 Wita," tambahnya.<br /><br />Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp7,5 juta.<br /><br />Pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat 2, diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta dan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda Rp50 ribu bagi yang melanggar Pasal 5 ayat 3.<br /><br />Melalui edaran itu, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan agar tercipta sikap saling menghormati dan menghargai orang yang sedang melakukan ibadah, baik dari agama dan kepercayaan lain maupun dari agama yang sama. <strong>(phs/Ant)</strong></p>