Pemkab Inventarisasi Tanah Terlantar Untuk Usaha Produktif

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang menginventarisasi tanah-tanah terlantar yang tersebar di kabupaten termuda di Kalimantan Barat tersebut untuk dimanfaatkan sebagai usaha produktif masyarakat. <p style="text-align: justify;"><br />"Salah satunya kita sudah ajukan APL (Area Penggunaan Lahan) ke Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian kurang lebih 1.500 hektare di Sungai Ambangah," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Disebutkan Bupati Muda, pemanfaatan tanah terlantar juga mendukung program reformasi agraria yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu melalui Badan Pertanahan Nasional.<br /><br />Berapa jumlah luas tanah terlantar di Kubu Raya yang akan dimanfaatkan diakui Bupati Muda masih dalam proses pendataan dan inventarisasi.<br /><br />"Kami masih melakukan inventarisasi dulu mana HGU yang tidak dikelola atau lahan terlantar namun berpotensi untuk pengembangan baik sektor pertanian maupun yang lainnya. Jadi kita belum bisa memastikan berapa target tanah terlantar yang akan dimanfaatkan untuk usaha produktif masyarakat," tuturnya.<br /><br />Muda menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala BPN Kubu Raya beberapa waktu lalu, BPN juga sedang mengusulkan dua lokasi tanah terlantar ke BPN Pusat di Jakarta.<br /><br />"Diantaranya di Sungai Ambawang dan Terentang. Jika nanti izinya sudah keluar maka sudah ada putusan tetap untuk pemanfaatan atau penggunaan tanah terlantar tersebut," tuturnya.<br /><br />Ia jelaskan kriteria tanah terlantar menurut PP Nomor 36 Tahun 1998 mencakup Tanah Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai dan yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.<br /><br />Mantan Notaris tersebut menambahkan, di Kubu Raya memang ada fenomena yang bertolak belakang antara pemilikan dan penguasaan tanah di tangan rakyat khususnya tanah pertanian kaum tani luasnya terus menyempit.<br /><br />Sementara kecenderungan tanah yang diterlantarkan dari waktu ke waktu terus meningkat, sementara pula pemilikan tanah pertanian petani semakin menyusut, kondisi ini menjadi persoalan tersendiri yang cukup pelik dalam realitas konflik agraria (sengketa tanah) di masyarakat.<br /><br />"Berdasarkan informasi sementara yang sudah dihimpun, ada sekitar 450 hektare yang terindikasi ditelantarkan oleh dua perusahaan di Kubu Raya. Kedua perusahaan tersebut telah memiliki HGU namun tidak melakukan kegiatan," kata Muda. <strong>(phs/Ant)</strong></p>