Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk pos simpul komando (Posko) terpadu pengendalian kebakaran hutan, lahan dan pekarangan Kabupaten Kapuas tahun 2011. <p style="text-align: justify;">"Diharapkan dengan terbentuknya posko ini, maka koordinasi tiap instansi akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing," kata Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM di Kuala Kapuas, Selasa.<br /><br />Pembentukkan posko tersebut melibatkan dinas/instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, juga melibatkan lembaga kemasyarakatan khususnya pemadam kebakaran mandiri swasta serta ormas profesi.<br /><br />Ia mengatakan pembentukkan posko tersebut sebagai tindaklanjut dari surat Gubernur Kalteng Nomor : 364.1/378/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 perihal pembentukan pos simpul komando (posko) terpadu pengendalian kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.<br /><br />Bupati Mawardi mengatakan kebakaran hutan, lahan dan kebun setiap musim kemarau berulang kali terjadi yang secara nyata berdampak negatif terhadap lingkungan dan perikehidupan manusia disektor kesehatan, sosial dan ekonomi.<br /><br />Untuk itu, Bupati Mawardi mengingatkan kepada instansi yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan, penanggulangan kebakaran agar senantiasa melakukan pemantauan, monitoring, tanggap dan langkah tindak cepat.<br /><br />Ia mengatakan perlu dilakukan pencegahan melalui kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai solusi terhadap kebiasaan masyarakat yang membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.<br /><br />Bupati Mawardi optimis mampu memberikan pemahaman kepada petani sehingga menjadi petani yang menetap dan secara bersamaan program PLTB akan terus disosialisasikan.<br /><br />Sehingga diharapkan pada suatu saat nanti tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan baru untuk sawah, lahan, kebun termasuk pemeliharaan dan pembersihan lahan dan pekarangan dengan cara membakar, kata Mawardi.<br /><br />Ia juga minta kepada instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap petani melalui tekhnologi pembukaan lahan tanpa bakar, katanya.<br /><br />Sedangkan untuk pengusaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara pembakaran dengan dalih apapun, demikian Bupati Mawardi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














