Home / Tak Berkategori

Pemkab Kapuas Sosialisasikan PP53/2010 Di Dua Kecamatan

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2011 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeritah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mesosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada jajarannya di Kecamatan Kapuas Tengah dan Timpah. <p style="text-align: justify;">Asisten III Sekretariat Daerah Kapuas Johansyah di Kuala Kapuas, Kamis, mengatakan, pada acara sosialisasi tersebut bahwa PP nomor 53 tahun 2010 mengatur tentang kewajiban larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti melakukan pelanggaran.<br /><br />"Jika ada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut maka PNS tersebut dapat dijatuhkan hukuman displin berupa pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.<br /><br />Menurutnya peraturan yang mengatur tentang Disiplin PNS dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good governance).<br /><br />Maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, katanya.<br /><br />"Penjatuhan hukuman disiplin baik itu tingkat ringan, sedang maupun berat dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," katanya.<br /><br />Pada kesempatan tersebut, Johansyah menjelaskan tentang program-program pemerintah yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat di antaranya pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran gratis dan 11 Pelayanan Kesehatan gratis termasuk persalinan gratis bagi masyarakat miskin, katanya. <strong>(ast/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan
Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu
Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal
Training ESQ Leadership Hari Kedua, Pemkab Barito Utara Perkuat 7 Budi Utama dan Tata Kelola Akuntabel
Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:23 WIB

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:40 WIB

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:33 WIB

Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal

Berita Terbaru

Sekadau

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:28 WIB