Pemkab Kapuas Sosialisasikan PP53/2010 Di Dua Kecamatan

oleh
oleh

Pemeritah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mesosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada jajarannya di Kecamatan Kapuas Tengah dan Timpah. <p style="text-align: justify;">Asisten III Sekretariat Daerah Kapuas Johansyah di Kuala Kapuas, Kamis, mengatakan, pada acara sosialisasi tersebut bahwa PP nomor 53 tahun 2010 mengatur tentang kewajiban larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti melakukan pelanggaran.<br /><br />"Jika ada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut maka PNS tersebut dapat dijatuhkan hukuman displin berupa pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.<br /><br />Menurutnya peraturan yang mengatur tentang Disiplin PNS dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good governance).<br /><br />Maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, katanya.<br /><br />"Penjatuhan hukuman disiplin baik itu tingkat ringan, sedang maupun berat dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," katanya.<br /><br />Pada kesempatan tersebut, Johansyah menjelaskan tentang program-program pemerintah yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat di antaranya pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran gratis dan 11 Pelayanan Kesehatan gratis termasuk persalinan gratis bagi masyarakat miskin, katanya. <strong>(ast/ant)</strong></p>