Pemerintah Kabupaten Ketapang mulai mengelola pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan setelah sebelumnya dikelola pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang. <p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Ketapang Boyman Harun saat dihubungi di Pontianak, Selasa, menuturkan seiring penyerahan pengelolaan tersebut, maka daerah menjadi lebih optimal.<br /><br />Sekaligus, ujar dia, memberi kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan pemberian layanan kepada masyarakat.<br /><br />"Dengan kewenangan ini, seluruh rangkaian yang dimulai dari kegiatan pendataan," kata dia.<br /><br />Selain itu, penilaian penetapan dan pemungutan/penagihan dan pelayanan PNN-0P2 sampai dengan administrasi sepenuhnya diselenggarakan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.<br /><br />Ia mengakui, pengalihan pengelolaan PBB-P2 merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi peningkatan pendapatan daerah.<br /><br />"Untuk itu, diperlukan upaya dan kerja keras serta kreativitas dan inovasi dalam penanganan pajak tersebut," ujarnya.<br /><br />Ia menegaskan, pertimbangan pentingnya hal tersebut karena pengelolaannya mencakup jumlah objek dan subjek pajak yang besar.<br /><br />"Jadi perlu diambil langkah-langkah yang terencana dan pasti agar pengelolaan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku dan realisasi penerimaanya dapat mencapai target yang telah ditetapkan," ujar Boyman Harun.<br /><br />Pendapatan 2012 Kabupaten Ketapang, dari rencana target ketetapan Rp1,356 miliar, realisasi sebesar Rp2,801 miliar atau 206,49 persen. Sedangkan pada 2013, dari rencana Rp2,599 miliar, realisasinya Rp2,909 miliar atau 111,94 persen.<br /><br />Pemerintah daerah memperoleh transfer dana bagi hasil penerimaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat sebesar 64,8 persen.<br /><br />"Kami menargetkan, penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 sebesar Rp2,599 miliar pada 2014," kata Boyman Harun. <strong>(das/ant)</strong></p>