Pemkab Kotawaringin Timur Langgar Inpres Nomor 6/2013

oleh
oleh

Lembaga swadaya masyarakat Forum Bersama Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai pemerintah daerah itu melanggar Instruksi Presiden No.6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. <p style="text-align: justify;">Dalam Inpres tersebut, gubernur, bupati/wali kota diminta menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru di kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain sesuai peta indikatif penundaan izin baru, kata Ketua Koordinasi Forbes Kotim, Audy Valend di Sampit, Kamis.<br /><br />Surat bertanggal 13 Maret 2013 tersebut memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/wali kota menunda pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi.<br /><br />Pemerintah Kotim dianggap telah melanggar Inpres No.6/2013 tersebut karena membiarkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menggarap atau membuka areal perkebunannya diatas lahan gambut seluas 3.700 hektare.<br /><br />Selain menggarap lahan gambut seluas 3.700 hektare, PT BSP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga tersebut juga membuka lahan perkebunannya dalam kawasan hutan produksi (HP).<br /><br />"Tindakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kotim dengan membiarkan PT BSP tetap beroperasi dan memperluas kebunnya telah merugikan negara miliaran rupiah, serta salah bentuk pelanggaran atau membangkang terhadap kebijakan pemerintah pusat," katanya.<br /><br />Masih beroperasinya PT BSP tersebut diduga kuat karena mendapat perlindungan dari oknum pejabat pemerintah Kotim.<br /><br />Sementara Ketua Komisi II DPRD Kotim, Otjim Supriatna mengaku prihatin dengan kejadian itu dan mendesak pemerintah daerah itu untuk segera mengusut pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit BSP.<br /><br />"Kasus pelanggaran PT BSP yang diduga beroperasi tanpa izin, menyerobot lahan masyarakat, menggarap lahan gambut dan kawasan hutan produksi (HP) tidak boleh dibiarkan berlarut, sebab hal itu akan merugikan masyarakat, daerah dan negara," ucapnya.<br /><br />Tindakan yang dilakukan PT BSP juga melanggar Undang-Undang (UU) No.41/2009 pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 tentang kehutanan. Jika nanti terbukti melanggar, maka PT BSP harus diberikan sanksi yang berat sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.<br /><br />"Kami bukannya tidak setuju dengan kehadiran investor di Kotim, namun mereka juga harus memenuhi semua persyaratan, dan aturan yang berlaku," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>