Pemkab Kotim Bentuk Tim Penyelesai Sengketa Lahan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membentuk tim penyelesaian kasus sengketa lahan di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Tim tersebut baru saja terbentuk melalui surat keputusan (SK) Bupati Kotawaringin Timur dan dalam waktu dekat akan turun ke lapangan melakukan pendataan kasus sengketa lahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Putu Sudarsana di Sampit, Selasa.<br /><br />Meski SK telah ditandatangani oleh bupati, namun SK tersebut belum disampaikan ke masing-masing satuan yang tergabung dalam tim penyelesaian sengketa lahan.<br /><br />Dengan terbentuk tim penyelesaian sengketa lahan tersebut diharapkan kasus sengketa lahan di Kabupaten Kotim dapat diatasi dengan baik dan bijak tanpa ada pihak yang dirugikan.<br /><br />Tim gabungan yang ditugaskan untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut terdiri dari pemerintah daerah, persatuan masyarakat adat, camat, kepala desa/lurah, dewan adat dayak, kepolisian dan badan pertanahan nasional.<br /><br />Penyelesaian kasus sengketa lahan akan disesuaiakan dengan skala prioritas, hal itu dilakukan agar tidak terjadi konflik baik itu antar warga maupun masyarakat dengan pihak perusahaan.<br /><br />Menurut Putu, sebelum turun kelapangan tim akan menyusun jadwal kerja, sehingga penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Kotim bisa terprogram dengan baik.<br /><br />Penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Kotim butuh penanganan yang serius dan butuh waktu karena jumlah kasusnya sendiri mencapai ratusan.<br /><br />"Kami harap masyarakat untuk bisa bersabar dan menahan diri serta menyerahkan penyelesaian sengketa lahan kepada tim yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah," katanya.<br /><br />Dalam menyelesaiakan kasus sengketa lahan tim akan bekerja dan bertindak professional sesuai ketentuan hukum yang belaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.<strong> (das/ant)</strong></p>