Pemkab Kotim Imbau Masyarakat Kenakan Masker

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat mengenakan masker terkait mulai menebalnya saputan kabut asap di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Untuk menjaga kesehatan kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotim untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim, Putu Sudarsana di Sampit, Selasa.<br /><br />Dia mengatakan, penggunaan masker sendiri sebagai langkah antisipasi terjadinya Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (Ispa).<br /><br />Pemerintah daerah juga telah mempersiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis pada saat kabut asap semakin parah nanti atau kualitas udara sudah tidak sehat lagi.<br /><br />Sampai saat ini kondisi udara di wilayah Kabupaten Kotim masih dalam kondisi sehat waspada, namun demikian mulai sekarang masyarakat sudah perlu mengenakan masker, terutama bagi mereka yang banyak beraktivitas di luar rumah.<br /><br />Untuk siswa sekolah sendiri pemerintah daerah masih belum mengeluarkan kebijakan harus mengenakan maskes, karena mereka lebih banyak beraktivitas dalam ruangan.<br /><br />Sebagai langkah antisipasi bertambahnya jumlah titik panas di wilayah Kotim, pemerintah daerah juga telah menginstruksikan kepada seluruh kecamatan untuk siaga dan melakukan pemadaman api yang membakar hutan maupun lahan.<br /><br />Menurut Putu, intsruksi tersebut diharapkan nantinya untuk diteruskan ke masyarakat yang berada di wilayah desa/kelurahan.<br /><br />Selain melalui intruksi, pemerintah Kabupaten Kotim juga mengaktivkan kembali tim pemburu api yang ada di desa/kelurahan.<br /><br />"Kami harap dukungan dan kesadaran masyarakat sementara ini untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam membuka areal pertanian agar tidak menjalar kelahan pertanian lainnya," katanya.<br /><br />Pemerintah daerah juga telah mengintruksikan kepada seluruh perusahaan perkebunan maupun pertambangan untuk meningkatkan dan menjaga lahannya dari bahaya kebarakan.<br /><br />Apabila nantinya ada ditemukan perusahaan dengan sengaja melakukan pemkaran lahannya dalam membuka areal perkebunannya maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi yang berat, hingga pencabutan izin usahanya. (phs/Ant)</p>