Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyiapkan program pendidikan gratis dan rencananya dilaksanakan pada 2013. <p style="text-align: justify;">"Pendidikan gratis tersebut untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat," kata Kepala Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotim, Marjuki di Sampit, Jumat.<br /><br />Peserta didik untuk tingkat SD/MI yang akan mendapatkan pendidikan gratis di Kabupaten Kotim ada sebanyak 58.125 siswa dengan asumsi angka idealnya biaya setiap siswa yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp600.000 per tahun.<br /><br />Kemudian untuk peserta didik tingkat SMP/MTS angka idealnya biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah adalah Rp800.000 per siswa setiap tahunnya dengan jumlah siswa sasaran sebanyak 17.790 siswa.<br /><br />Pemerintah daerah pada 2013 nanti juga akan memberikan dana operasional sekolah kepada SMA/MA dan SMK.<br /><br />Setelah dilakukan survei ke sejumlah sekolah SMA/MA biaya idealnya adalah Rp1.200.000, sedangkan untuk SMK idealnya sebesar Rp1.400.000.<br /><br />Untuk siswa miskin pemerintah daerah berkomitmen bahwa tidak ada alasan apapun harus dibebaskan dari seluruh biaya yang berkaitan dengan pendidikan.<br /><br />Menurut Marjuki, supaya peraturan dan penyelenggaraan pendidikan gratis tersebut betul-betul terukur dan sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah daerah maka melalui surat keputusan bupati akan membentuk tim pengawas.<br /><br />Tim pengawas tersebut akan melibatkan pihak eksternal termasuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotim melalui dapilnya masing-masing, kemudian LSM, media massa dan pihak Disdikpora.<br /><br />"Kami berharap dalam jangka waktu satu tahun program pendidikan gratis bisa betul-betul terukur dan tepat sasaran," katanya.<br /><br />Sesuai dengan nama adalah pendidikan gratis tentu akan tidak dipungut biaya dan pemahamannya, dalam peraturan itu nanti juga akan memberikan batasan-batasan yang merujuk peraturan yang lebih tinggi.<br /><br />Penyelenggaraan pendidikan gratis adalah membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai komponen yang mendapatkan subsidi anggaran dari pemerintah daerah.<br /><br />Ruang lingkup pendidikan gratis yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2012 pertama adalah penyelenggaraan pendidikan gratis berada pada jalur pendidikan pormal jenjang pendidikan dasar dan menengah baik yang berstatus negeri maupun swasta atau tidak ada pengecualian.<br /><br />Bagi sekolah swasta yang tidak dapat menyelenggarakan pendidikan gratis nantinya dapat menyampaikan pernyataan ketidak kemampuannya kepada pemerintah daerah karena nanti akan dilakukan pengkajian.<br /><br />"Tujuan dari pendidikan gratis adalah meringankan beban masyarakat bagi peserta didik atau orangtua atau wali peserta didik," ungkapnya.<br /><br />Program pendidikan gratis juga untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak usia sekolah guna mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu. Dengan adanya pendidikan gratis tersebut diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak sekolah terkait dengan layanan proses belajar mengajar.<strong> (das/ant)</strong></p>